Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menggelar rapat hal pencabutan Pergub nomor 2 tahun 2026 tentang JKA di kediamannya seputar Banda Aceh, Senin (18/05) 2026 juga tanpak hadir, Sekda M Nasir, Ketua DPRA, Abang Samalanga, Anggota DPRA Salmawati, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, Jubir Pemerintah Aceh Nurlis Efendi dan Karo Adpim Setda Aceh, Akka Arafat. (foto/istimewa)

Tgk Muchtar Andika

MEDIANAD COM, BANDA ACEH – Imam muda Masjid Al-Falah Gampong Ujong Kareung, Kota Sabang, Tgk Muchtar Andhika menyampaikan apresiasi atas keputusan Gubernur (Gub) Aceh, Muzakir Manaf yang mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada, Senin pagi (18/5/2026) kemarin.

“Siaran Pers yang diterima Redaksi Online MEDIANAD.COM, Selasa pagi”, Tgk Muchtar memandang. Keputusan Gub Aceh yang akrab disapa Mualem mencabut Pergub JKA merupakan bentuk respons cepat pemerintah Aceh dalam menampung aspirasi masyarakat, yang sebelumnya memang sudah disampaikan melalui berbagai gelombang aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kalangan mahasiswa.

_Ini merupakan bentuk respons cepat Pemerintah Aceh dalam menampung aspirasi masyarakat_ serta keputusan pemerintah atas pencabutan pergub dimaksud juga menunjukkan bahwa, pemerintah tetap membuka ruang dialog dan mendengar suara rakyat, _sangat luar biasa dan alhamdulillah untuk semuanya atas kebijakan dan kebaikan pemimpin Aceh_, pinta Imam muda Tgk Muchtar.

Sembari menambahkan, “dalam konteks demokrasi dan kekhususan Aceh, kebijakan yang menyentuh layanan dasar seperti JKA berkaitan langsung dengan adanya rasa keadilan sosial serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, harus dipertahankan untuk selamanya.

Tgk. Muchtar juga menyebutkan, pencabutan pergub tersebut dapat dipandang sebagai upaya menjaga stabilitas sosial sekaligus merawat hubungan emosional antara pemerintah dengan rakyatnya.

“Keputusan ini menjadi pesan penting bahwa komunikasi publik terhadap aspirasi masyarakat merupakan hal yang paling utama dalam proses pengambilan kebijakan. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang memaksakan kebijakan, tetapi pemerintah yang mampu mendengar, mengevaluasi, dan memperbaiki arah ketika muncul kegelisahan ditengah-tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap momentum ini dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola program JKA agar lebih tepat sasaran, transparan dan berkelanjutan tanpa mengurangi hak dasar masyarakat Aceh dalam memperoleh layanan kesehatan.

“Dukungan rakyat akan bertambah kuat jika kebijakan dibangun melalui dialog, keterbukaan, dan keberpihakan pada kepentingan publik,” ujarnya.

Serta diakhir perkataannta, Tgk Muchtar berharap, di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan kabinetnya, kedepan Aceh kedeoan terus maju dan berkembang.

Alhamdulillah”, Pemerintah Aceh Cabut Pergub JKA, ‘Masyarakat bisa Berobat Seperti Biasa’

“Seperti telah dirilis MEDIANAD.COM kemarin”, Gubernur Aceh, Mualem Muzakir Manaf mengabarkan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA), _serta seluruh Rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa tanpa ada pembatasan desil_ Demikian diumumkan Gub yang akrab disapa Mualem, melalui

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Senin (18/05/2026), sembari mengutarakan. “Tak berlaku lagi (dicabut) Pergub Nomor 2 Tahun 2026 dimaksud adalah bagia dari penampungan aspirasi masyarakat Aceh dari berbagai komponen’.

Serta sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh dan elemen masyarakat terdepan yang telah menyampaikan pendapat dan saran untuk pencabutan Pergub tersebut, yakni adik-adik mahasiswa lewat rapat umum (berunjukrasa) maupun FGD”, dijadikan alasan dan bahan masukan untuk pencabutan Pergub ini,” jelasnya.

Dengan demikian Gub Mualem meminta seluruh masyarakat Aceh bisa berobat ke Rumah Saki (RS) sebagaimana biasa tanpa pembatasan desil. Intinya, pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Imput Jubir Nurlis Efendi, yang juga berita penting tersebut langsung diterima awak media beberapa saat setelah Gub Muzakir Manaf mengeluarkan pernyataan resmi pencabutan Pergub no 2 tahun 2026 dimaksud, Senin beberapa jam yang lalu. (zm/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini