MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Secara terencana Prof Dr Yusri Yusuf.MPd menduduki Jabatan Ketua Majlis Adat Aceh ( MAA) beliau mengenyampingkan UU no 20/ 2023 tentang ASN Pasal 51 bahwa Setiap ASN tidak boleh rangkab jabatan Fungsional sebagai Guru besar dengan Jabatan lain di Pemerintahan Daerah.
Sebenarnya Musyawarah Daerah MAA tahun 2025 sudah dilarang oleh Gubernur Aceh Mualem dalam disposisinya. Sebut sumber terpercaya di Meuligoe Aceh kepada wartawan.
Yusri Yusuf dan Panitia tetap ngotot melaksanakan Musda MAA Penuh Rekayasa, ini membuktikan Sebuah kegiatan menghabiskan dana APBA, Dalam disposisi Gubernur meminta Musda MAA dilaksanakan setelah Revisi Qanun MAA yang telah masuk Prolega DPRA 2026.
Informasi dari Staf Sekretariat MAA bahwa Yusri jarang masuk kantor dan beliau telah dipanggil Dirreskrimsus POLDA Aceh.
Menurut Penasehat MAA Abon Abd Muthaleb dirinya gak pernah dipanggil rapat apa pun oleh MAA.
Wartawan Medianad M Daud yang mencoba menjumpai Prof Yusri Yusuf kata Staf beliau jarang masuk, bahkan pengurus MAA tidak punya ruang kerja, mereka hanya mengambil honor saja, terlihat memang kondisi di ruangan Sekretariat sepi, cuma yg ada pegawai sekretariat.
Qanun Aceh no 8/2019 tentang MAA juga mengamanahkan bahwa Pejabat ketua MAA tidak boleh rangkab jabatan struktural dan Fungsional, tapi Yusri Yusuf tetap tidak menggubrisnya, ini jelas Kegiatan korupsi terencana, sebut staf yang ingin MAA berkembang dengan baik tanpa ada intrik intrik kepentingan kelompok.
Kantor LAN Aceh juga telah mengirim surat kepada Ketua MAA Yusri Yusuf bahwa beliau tidak boleh rangkap jabatan sebagai Fungsional guru besar FKIP UNSYIAH, cuma Yusri tidak menggubrisnya, karena program sudah terencana untuk menikmati APBA.sebut staf. (daud)








