Hukum

Beranda Hukum Halaman 6
Berita Hukum dan Kriminal

Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kejari Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau
kepada seluruh masyarakat, kementerian atau lembaga serta Pemerintah Daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Sabang.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Sabang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun” ucap Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo.

Kejaksaan Negeri Sabang tidak pernah meminta biaya, hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi terkait pelayanan hukum maupun penanganan perkara. Apabila menerima
telepon atau pesan yang mencurigakan agar segera laporkan dan konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., dan lapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau mari bersama-sama mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas penegakan hukum di Kota Sabang.(rel/man)

KPK Kepung Aceh: 24 Kepala Daerah Wajib Serahkan Data Proyek dan Bansos

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam pengawasan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh, yang mencakup Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat tersebut, KPK secara tegas meminta setiap kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tenggat waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.

Semua Daerah Masuk Radar dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK, Nama-nama penerima surat mencakup seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Langkah ini menandai bahwa KPK benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran di Aceh, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.

Mengincar Anggaran basah empat item yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan basah dalam praktik politik dan birokrasi.

Proyek strategis bernilai besar, kerap multi-tahun, dan rentan penyimpangan.
Pokir DPRD sering dianggap “jalan tol” bagi kepentingan politik anggota dewan.Hibah dan bansos tidak jarang dipakai sebagai alat pencitraan atau “amunisi” menjelang pemilu.

Karena itu, KPK menekankan langkah ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari supervisi antikorupsi. data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus menjadi bagian dari pengawasan potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Ancaman Jika Menutup-nutupi dengan deadline ketat, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data dan menyerahkannya sesuai jadwal. KPK juga memberi sinyal keras: jika ada daerah yang terlambat atau terkesan menutup-nutupi data, maka langkah pengawasan bisa ditingkatkan menjadi supervisi langsung bahkan penyelidikan

Aceh Jadi Sorotan Nasional Langkah KPK ini semakin menambah sorotan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun tangan langsung, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa. Publik pun menunggu, apakah surat ini akan menjadi awal terungkapnya skandal korupsi baru di Tanah Rencong atau sekadar langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.(Red/*)

Kantor Keuchik Cot Ba’u Digeledah Tim Penyidik Kejari Sabang, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran 

0

MEDIANAD.COM, SABANG- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sabang ini terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.

Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.

Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. melalui Kasi Intel
Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat”.

Pelaksanaan penggeledahan turut mendapatkan dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran personel TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan pihak-pihak terkait selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan untuk mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka.

Sejak bulan November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara ini dan saat ini tengah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai pada Pukul 10.30 WIB dan berakhir pada Pukul 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diperoleh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan bahwa setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak
yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Banda Aceh.(*/man)

Bersihkan Kota Sabang Dari Narkoba, Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka Bersihkan Kota Sabang dari Narkoba, Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Personel Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah A M alias A P (44 tahun), salah satu di Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di rumah milik A M alias A P, yang disaksikan langsung oleh saudara M H selaku Jurong Gampong setempat.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu buah dompet emas berwarna biru yang berada di dalam kamar tidur pelaku. Di dalam dompet tersebut, petugas berhasil mengamankan, 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital.

Pelaku A M alias A P beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Polres Sabang akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Bersama kita bisa wujudkan Sabang yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Muhammad Riza, SH.(man)

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rp 76 Miliar

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh.

Kedua tersangka berinisial TW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh dari 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga untuk masa 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Muhammad Ali Akbar.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan menerima pengembalian uang senilai Rp 1.839.566.828 yang saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL001) Kejati Aceh.

Penyidik menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran BGP Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp 22.740.285.000 yang kemudian direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Sementara pada 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp 57.174.167.000. TW, selaku Kepala BGP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk M sebagai PPK untuk melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana tercantum dalam DIPA BGP Aceh tahun 2022 dan 2023.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel. Pihak Kejati Aceh menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang lebih besar.(**)

 

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Aksi Kekerasan

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Aksi cepat Sat Reskrim Polres Sabang patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang, Rabu (18/06/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama I S. melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Z A (16), dan temannya, N U P (15), ke Mapolres Sabang sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua remaja tersebut menjadi korban pencurian dengan disertai kekerasan oleh tiga pria dewasa.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda

Adapun identitas Pelaku, yaitu A D (31 Th), Z B. (49 Th), A Y (36 th)

Dari tangan ketiganya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone iPhone XR warna biru, 1 unit handphone Oppo A55 warna biru, 1 buah pod Oxva warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 20.000

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui
Kasat Reskrim Polres Sabang
Dr. Iptu Junaidi, MSM, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah cepat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang, terlebih jika menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.(*/man)

Kodim 0112/Sabang dan Deninteldam IM Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kota Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG — Personel gabungan dari Kodim 0112/Sabang dan Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) Pos Sabang berhasil mengamankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi dini hari yang digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel intelijen pada Selasa malam, 17 Juni 2025 pukul 23.00 WIB, mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga di Jurong Babulliman, Gampong Kuta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Unit Intel Kodim 0112/Sabang dan Deninteldam IM langsung melakukan observasi dan penyelidikan singkat sebelum bergerak cepat ke lokasi.

Terduga pelaku diketahui bernama inisial (GS), 28 tahun, wiraswasta, beragama Islam, berdomisili di Jurong Babulliman, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Dalam proses penangkapan, personel gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan siap edar, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi ilegal.

Operasi tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Kodim 0112/Sabang, Lettu Inf Deni Indra, dan melibatkan personel gabungan, yakni:
• Serka Radian Syahputra – Unit Intel Kodim 0112/Sabang
• Sertu Agusrianto – Unit Intel Kodim 0112/Sabang
• Sertu Mudirusdi – Unit Intel Kodim 0112/Sabang
• Sertu Zhokar Dwi Permana – BKI-A Deninteldam IM Pos Sabang

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang, yang diterima langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Riza, S.H., untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Komandan Kodim 0112/Sabang, Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata dari sinergi TNI–Polri dan masyarakat dalam menjaga wilayah dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini adalah hasil kerja cepat dan tepat personel di lapangan, serta berkat partisipasi aktif masyarakat. TNI akan terus bersinergi dengan seluruh pihak untuk menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika,” tegas Letkol Kav Edi Purwanto, S.I.P.

Kodim 0112/Sabang juga mengajak seluruh warga untuk berperan serta dalam pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(man)

Dugaan Mark Up Dana Desa Putri Betung, Dua LSM Desak APH Usut Tuntas

0

MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Dua LSM lokal, LSM LP-KPK yang diketuai Ahmad Yani dan LSM FMPK yang dipimpin Syafaruddin Telfie, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana pemberdayaan kampung di Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

Desakan ini muncul setelah hasil investigasi kedua lembaga menemukan indikasi mark up pada sejumlah item kegiatan desa. “Kami mencatat ada pembengkakan harga pada tiga kegiatan utama,” ungkap Ahmad Yani.

Ketiga kegiatan tersebut yakni:

Pembangunan usaha jalan tani (titi) sebesar Rp 61.448.200,

Pengadaan 11 titik lampu jalan senilai Rp 15.520.000,

Pengadaan sarana wisata sebesar Rp 33.265.000.

“Seluruh kegiatan itu patut diduga mengalami pembengkakan anggaran di atas harga wajar,” tegas Syafaruddin Telfie.

Saat dikonfirmasi, penghulu kampung setempat berdalih seluruh pekerjaan telah rampung dan tidak mendapat temuan dari Inspektorat Gayo Lues. Namun, pihak Inspektorat melalui Irban membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa proses pemeriksaan atas dugaan mark up masih berjalan dan belum rampung.

Kedua LSM menegaskan, dugaan korupsi dana desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Mereka mendesak APH segera turun tangan agar tidak terjadi pembiaran.(Tim)

Rumah T Muku dibobol Maling

0

Ilustrasi

KARANGBARU- MEDIANAD.COM : Pencurian rumah kosong terus beraksi, terbukti Kemarin sore sekitar jam 14.00 wib saat salah seorang penjaga rumah, Pak Zakarya mendatangi rumah milik H Jamal T Muku yang terletak di Dusun Satelite Graha Perumahan Kebun Tanah Terban Karang baru disekitar 200 meter dari kantor DPRK Aceh Tamiang, (8/6/2025).

Penampakan pembobolan rumah terlihat begitu pintu dibuka terlihat saluran listrik padam semua dan kondisi rumah sudah dicongkel, bagian dalam rumah berantakan, juga begitu penjaga rumah memeriksa  dikamar depan ternyata jendela sudah dicongkel maling.

Begitu juga dengan beberapa barang-barang didalam rumah, semua telah habis digasak pencuri, terlihat di dinding Ac 2 PK merek Panasonic hilang, tabung gas hilang, Sanyo pompa air hilang, TV 20 inci merek panasonic hilang.Isi Kamar utama semua berantakan.

Yang luar biasanya lagi   kabel listrik dan stop kontak semua sudah dicobgkel, kejam sekali para pencuri ini. Hal ini langsung di lapor Zakarya kepada Pak H Jamal T Muku via telpon Video karena pemilik rumah tinggal di Banda Aceh.

Peristiwa pencongkelan dan Pencurian sudah dilaporkan ke Pihak Polsek Karangbaru via Kepala Unit Reskrim Pak Budi yg langsung memerintahkan timnya turun ke lokasi Rumah disamping Hotel Mori Elisa Karangbaru.

Kerugian diperkiran mencapai puluhan juta, diharapkan para Pelaku segera menyerahkan diri kepada Polsek Karangbaru.

Namun kejadian ini bukan baru saja terjadi, diperkirakan  kejadiannya sudah mencapai 1 bulan lebih karena rumah kosong sejak Idul Fitri 1446 H saat itu Pak H Jamal T Muku lebaran disini karena beliau khatib idul fitri di Simpang Kiri, usai mengisi kutbah beliau (H.Jamal T Muku) kembali ke Banda Aceh,  Sebut Pak Zakarya.(mol)

Bersihkan Kota Sabang dari Perjudian, Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Judi Online

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik perjudian di wilayahnya kembali dibuktikan. Dua pria berhasil diamankan karena kedapatan melakukan judi online, komit “Bersihkan Kota Sabang dari Segala Bentuk Perjudian” Selasa (03/06/2025).

Tersangka Pertama Diciduk di Warung Kopi, terhadap seorang pria berinisial A Q (40), yang ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung kopi di Gp.Paya Seunara, Kec. Sukakarya Kota Sabang.

A Q tertangkap tangan sedang bermain judi slot online melalui aplikasi bernama D06, menggunakan satu unit ponsel miliknya, yakni OPPO A16 warna silver. Barang bukti langsung diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sabang.

Tersangka Kedua Tertangkap Dua Jam Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan seorang pria berinisial M U S (37) di sebuah warung di Gp.Balohan Kec. Sukajaya.

M U S kedapatan bermain judi online jenis slot melalui situs TIMNAS4D, menggunakan ponsel OPPO A53 warna mint cream. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Sabang.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sabang beserta barang bukti masing-masing untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Reskrim Iptu.Drs.Junaidi,
menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di Sabang. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga moral dan ketertiban masyarakat. Kami minta dukungan masyarakat untuk turut serta melaporkan bila menemukan aktivitas serupa,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kota Sabang yang aman, bersih, dan religius.(man)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 02/Sukakarya Bersama Warga Gampong Iboh Melaksanakan Gotong Royong di...

0
MEDIANAD.COM, SABANG — Wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat kembali ditunjukkan melalui aksi nyata Babinsa Koramil 02/Sukakarya. Pada Selasa pagi (29/7), Babinsa 01 Gampong Iboih,...