Hukum

Beranda Hukum Halaman 6
Berita Hukum dan Kriminal

Rumah T Muku dibobol Maling

0

Ilustrasi

KARANGBARU- MEDIANAD.COM : Pencurian rumah kosong terus beraksi, terbukti Kemarin sore sekitar jam 14.00 wib saat salah seorang penjaga rumah, Pak Zakarya mendatangi rumah milik H Jamal T Muku yang terletak di Dusun Satelite Graha Perumahan Kebun Tanah Terban Karang baru disekitar 200 meter dari kantor DPRK Aceh Tamiang, (8/6/2025).

Penampakan pembobolan rumah terlihat begitu pintu dibuka terlihat saluran listrik padam semua dan kondisi rumah sudah dicongkel, bagian dalam rumah berantakan, juga begitu penjaga rumah memeriksa  dikamar depan ternyata jendela sudah dicongkel maling.

Begitu juga dengan beberapa barang-barang didalam rumah, semua telah habis digasak pencuri, terlihat di dinding Ac 2 PK merek Panasonic hilang, tabung gas hilang, Sanyo pompa air hilang, TV 20 inci merek panasonic hilang.Isi Kamar utama semua berantakan.

Yang luar biasanya lagi   kabel listrik dan stop kontak semua sudah dicobgkel, kejam sekali para pencuri ini. Hal ini langsung di lapor Zakarya kepada Pak H Jamal T Muku via telpon Video karena pemilik rumah tinggal di Banda Aceh.

Peristiwa pencongkelan dan Pencurian sudah dilaporkan ke Pihak Polsek Karangbaru via Kepala Unit Reskrim Pak Budi yg langsung memerintahkan timnya turun ke lokasi Rumah disamping Hotel Mori Elisa Karangbaru.

Kerugian diperkiran mencapai puluhan juta, diharapkan para Pelaku segera menyerahkan diri kepada Polsek Karangbaru.

Namun kejadian ini bukan baru saja terjadi, diperkirakan  kejadiannya sudah mencapai 1 bulan lebih karena rumah kosong sejak Idul Fitri 1446 H saat itu Pak H Jamal T Muku lebaran disini karena beliau khatib idul fitri di Simpang Kiri, usai mengisi kutbah beliau (H.Jamal T Muku) kembali ke Banda Aceh,  Sebut Pak Zakarya.(mol)

Bersihkan Kota Sabang dari Perjudian, Polres Sabang Tangkap Dua Pelaku Judi Online

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Komitmen Polres Sabang dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik perjudian di wilayahnya kembali dibuktikan. Dua pria berhasil diamankan karena kedapatan melakukan judi online, komit “Bersihkan Kota Sabang dari Segala Bentuk Perjudian” Selasa (03/06/2025).

Tersangka Pertama Diciduk di Warung Kopi, terhadap seorang pria berinisial A Q (40), yang ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung kopi di Gp.Paya Seunara, Kec. Sukakarya Kota Sabang.

A Q tertangkap tangan sedang bermain judi slot online melalui aplikasi bernama D06, menggunakan satu unit ponsel miliknya, yakni OPPO A16 warna silver. Barang bukti langsung diamankan oleh tim Satreskrim Polres Sabang.

Tersangka Kedua Tertangkap Dua Jam Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, personel Satreskrim Polres Sabang kembali mengamankan seorang pria berinisial M U S (37) di sebuah warung di Gp.Balohan Kec. Sukajaya.

M U S kedapatan bermain judi online jenis slot melalui situs TIMNAS4D, menggunakan ponsel OPPO A53 warna mint cream. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Sabang.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Sabang beserta barang bukti masing-masing untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya diduga kuat melanggar Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Reskrim Iptu.Drs.Junaidi,
menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di Sabang. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga moral dan ketertiban masyarakat. Kami minta dukungan masyarakat untuk turut serta melaporkan bila menemukan aktivitas serupa,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengajak masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik perjudian di lingkungan sekitarnya. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan Kota Sabang yang aman, bersih, dan religius.(man)

Polres Sabang Terjunkan Puluhan Personel, Gencarkan Patroli Berantas Premanisme

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Sabang menerjunkan puluhan personel dalam patroli malam berskala besar, Patroli ini dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Sabang, AKP Sabrani, SE, didampingi Ipda Saiful Anwar dan Ipda Muhibuddin, Sabtu (31/05/2025).

Kegiatan patroli menyasar titik-titik rawan kriminalitas yang tersebar di dua kecamatan, yakni Kecamatan Sukakarya dan Sukajaya, Kota Sabang.

Personel gabungan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat menyisir lokasi-lokasi strategis, seperti, Jalan rawan aksi kejahatan, Warung kopi dan cafe, Hotel dan penginapan, Sentra pertokoan dan ruko, Tempat keramaian serta pusat aktivitas masyarakat

“Patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memberantas premanisme dan menjaga situasi tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sabang,” ujar AKP Sabrani di sela kegiatan.

Petugas juga aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada, tidak terlibat dalam aktivitas melanggar hukum, dan segera melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan.

Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan wilayah.(man)

Tinjau Lokasi Insiden Diving, Kapolres Sabang Turun Langsung satu WN Malaysia Meninggal Dunia di Perairan Iboih

0

MEDIANAD.COM, SABANG — Seorang wisatawan asing asal Malaysia dilaporkan meninggal dunia saat melakukan penyelaman (diving) di spot Canyon, perairan Gp.Iboih Kec. Sukamakmue Kota Sabang, pada Sabtu Pagi, Korban bernama Haikal Rafie Bin Halim, pria berusia 33 tahun, dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami insiden saat menyelam bersama dua rekannya, Sabtu (31/05/2025).

Kapolres Sabang, AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, turun langsung ke lokasi kejadian untuk memastikan penanganan insiden berjalan sesuai prosedur dan memberikan atensi serius terhadap keselamatan wisatawan di kawasan tersebut.

Kronologi Kejadian, Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi sekitar pukul 09.30 WIB saat korban bersama dua rekannya, Mai dan Libau—yang juga merupakan warga negara Malaysia—melakukan penyelaman di spot Canyon, tepat di depan Tugu Kilometer Nol Indonesia. Ketiganya didampingi oleh seorang pemandu diving bernama Wahyu Saputra.

Setelah sekitar 20 menit menyelam pada kedalaman 30 meter, kelompok tersebut terseret arus bawah laut yang cukup kuat. Korban diduga panik saat menghadapi kondisi tersebut. Meski sudah diarahkan untuk naik ke permukaan, korban mencoba naik sendiri tanpa mengikuti arahan penuh dari pemandu.

Saat tiba di permukaan, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengeluarkan busa dari mulut. Evakuasi cepat dilakukan menggunakan speedboat ke bibir pantai Iboih, tepatnya di depan Rubiah Tirta Diver. Rekan-rekan penyelam bersama pemandu sempat memberikan pertolongan pertama berupa pompa jantung (CPR) sebelum akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Iboih menggunakan mobil.

Pukul 10.30 WIB, korban tiba di puskesmas dan langsung mendapat penanganan medis oleh dr. Habibi Hibatullah. Namun, setelah dilakukan tindakan RJP (resusitasi jantung paru) sebanyak lima siklus, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.50 WIB.

Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Kota Sabang untuk dilakukan visum. Kapolres Sabang didampingi oleh Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, beserta sejumlah personel Polres Sabang, turut mengawal proses penanganan dan pengamanan di lokasi kejadian.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, Menekankan Sebelum melakukan diving agar Pastikan semua peralatan diving dalam kondisi baik dan berfungsi dengan benar, perhatikan lokasi diving, kondisi laut, dan rencana diving dari instruktur atau pemimpin tim, Pastikan kondisi fisik yang baik dan tidak memiliki masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi keselamatan, Gunakan peralatan keselamatan seperti weight belt, dan dive computer, Periksa cuaca dan kondisi laut sebelum melakukan diving untuk memastikan keselamatan, Selalu diving dengan buddy untuk memastikan keselamatan dan bantuan jika terjadi keadaan darurat dan Ikuti prosedur keselamatan diving yang telah ditetapkan untuk menghindari risiko dan kecelakaan, ujar Kapolres.

Polres Sabang mengimbau Jangan melakukan diving jika Anda memiliki masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi keselamatan, Selalu siap untuk menghadapi keadaan darurat dan memiliki rencana untuk mengatasi masalah yang mungkin terjadi, Jangan mengambil risiko yang tidak perlu dan prioritaskan keselamatan Anda sendiri dan orang lain.(*/man)

Polres Sabang Gencarkan Patroli, Tegaskan Komitmen Berantas Premanisme

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Ciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Sabang menggelar patroli rutin di siang hari. Dengan mengusung semangat “Tidak Ada Kata Bosan dalam Memberantas Premanisme”, personel Satuan Samapta diturunkan untuk menyasar berbagai titik rawan di wilayah Kota Sabang, Kamis (29/05/2025).

Patroli dipimpin oleh Kanit Patroli, Aiptu Opie, bersama sejumlah personel. Menggunakan kendaraan roda dua (Ranmor R2), patroli menyasar lokasi-lokasi strategis yang kerap menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, seperti warung kopi, kafe, hotel, sentra pertokoan, SPBU, serta tempat keramaian lainnya.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Patroli ini adalah bagian dari tindakan preventif untuk mencegah munculnya aksi premanisme serta gangguan ketertiban umum lainnya,” ujar Kasat Samapta AKP Sabrani, SE.

Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat ini mendapat respon positif. Sejumlah warga menyatakan merasa lebih terlindungi dengan adanya patroli rutin yang dilakukan di siang hari.

Polres Sabang menegaskan, kegiatan seperti ini akan terus digelar secara berkala, baik di siang maupun malam hari. Langkah ini merupakan komitmen Polres Sabang dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan kota.(*/man)

APH diminta Lidik Dana Desa Kute sange Tahun Anggaran 2023 Kecamatan Terangun

0

MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Ketua FMPK (forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues, Syaparudin Telvi Memberikan keterangan kepada awak media ini bahwa demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka Percepatan pembangunan dan perekonomian di tengah – tengah masyarakat , eloknya para pejabat publik selaku penguna anggaran , dapat memperhatikan peraturan pemerintah republik indonesia No 43 tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik,serta undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN, UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi , undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, suverfesi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi .

Selain itu undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional, inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sehubungan dengan anggaran desa Kute sange begitu banyak perlu satu persatu di Lidik oleh APH, yang diduga tidak jelas peruntukannya. Tim investigasi dari LSM FMPK (Forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues meminta aparat penegak hukum (APH) wilayah Gayo Lues agar melidik penyerapan anggaran dana desa Kute sange tahun anggaran 2023, sebagai berikut :

Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 773.455.000,- dan tahapan penyaluran desa tertinggal , 1.Rp: 326.236.500.427,3. 2. Rp: 229.036.500.300,0 3. Rp: 208.182.000.2.72,7, Detil dana penyaluran penyertaan Modal Rp: 35.307.250, Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan sumber Air bersih milik Desa ( mata air /Tandon penampungan air hujan/sumur bor,dll) Rp : 33.892.180,-Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman(penampungan, bank sampah, dll) Rp 12.000.000,- pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong,selokan, parit, dll, diluar prasarana jalan) Rp 23.000.000,- dukungan pelaksanaan program pembangunan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) Gakin (pemetaan validasi, dll) Rp 3.395.000,-pemeliharaan sarana dan prasarana dan transportasi desa Rp 2.480.000,- penyelenggaraan informasi publik desa (misal : pembuatan poster/baliho/informasi penetapan / LPJ APBDes untuk warga, dll) Rp 1.000.000,- penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp 32.067.920,- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Rp 85.000,000,- dukungan penyelenggaraan Paud (Ape, sarana paud,dst) Rp 9200.000,- penyelenggaraan Paud/Tk/Tpa/Tka/TPQ/madrasah non – formal milik desa, (bantuan honor pengajar, pakaian seragam ,oprasional ,dst ) Rp 62.163.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300,000,- pengiriman kontingan Group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten / kota Rp 12.940.000,- Pengadaan / penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan jadwal ronda/ patroli dll) Rp 18.000.000,- pembinaan PKK Rp 11.100.000,- penyelenggaraan festival/ lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa Rp 50.050.000,- pengiriman kontingan kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten /kota Rp 6.200.000,- peningkatan kapasitas kepala desa Rp 30.000.000,- peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian , penggilingan padi / jagung ,dll ) Rp 152.691.000,- oprasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa Rp 22.103.650,- penyusunan dokumen keuangan desa ( APBDes,/APBDes perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.955.000,- penyediaan sarana “(aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 22.800.000,- penyediaan oprasional BPD (rapat-rapat atk, makan minum), perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas , listrik / telpon, dll) Rp 10.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan prangkat desa Rp 6.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa Rp 12.000.000,- (Tim)

Polres Sabang Hari Ini Berhasil Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang, Selasa (29/04/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F P, berusia 20 tahun. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat 0,80 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Sabang mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat, Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza, SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Sabang, dibantu 1 (satu) personel Deninteldam IM, dan 1 (satu) personel Unit Inteldim 0112/Sabang, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara F P, ditemukan satu buah kontainer (plok) yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Sabang, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.(*/man)

Ketua Komda LP-KPK Aceh. Desak APH Lidik Dana Gampong Meunasah Krueng Kala

0

MEDIANAD.COM, ACEH BESAR – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Exsikutif Ibnu Khatab mengatakan lagi terima pengaduan atau laporan terkait dugaan atas tidak transparansi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 berjalan dan tertutupi.

Pernyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab menyatakan bahwa ini lagi terjadi dugaan atas penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, sebab tidak transparan kinerja Keuchik Gampong Meunasah Krueng Kala (Tanah Anoe) inisial HB Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Pada media tanggal 25/04/2025.

Nemun Ibnu mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut Keuchik inisial HB yang diduga melakukan realisasi APBG tidak Transparan. Atas perbuatannya tentu bertentangan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Katanya

Kemudian Ibnu menjelaskan perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah “pertama Keuchik Gampong dilarang memegang anggaran, Kedua Keuchik dilarang belanja barang material proyek atau lainnya. Sebut dia kalau itu terjadi dapat diduga Keuchik Gampong tersebut kinerjanya sudah penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Ucapnya

Lebih lanjut Ibnu mengutip dari laporan masyarakat, yang bahwa adanya indikasi dugaan kerugian negara dalam tiga tahun sebesar Rp 220 Juta lebih dari beberapa kegiatan yang tidak dibelanjakan. Dia menyayangkan pada Gampong Meunasah Krungkala telah mengalami kerugian besar, atas dugaan perbuatan Keuchik inisial Hs tidak transparan.” Terangnya

Lanjut Dia, menyebutkan Keuchik inisial HB bahwa setiap pengelolaan keuangan Gampong Meunasah Krueng Kala dalam setiap tahun anggaran berjalan diduga perbuatannya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai mana diatur dalam peraturan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tegasnya

“Menurut Ibnu, pentingnya Aparat Penegak Hukum APH dalam wilayah Aceh Besar untuk segera bertindak setiap informasi diterima. Dia menjelaskan definisi, bentuk korupsi adalah gratifikasi, penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Termasuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu.” Tutupnya. ( TIM )

GePIM Mendesak Semua Instansi Penegak Hukum Untuk Mengawasi Dana Desa

0
Datok Andi Desa Kaloy kab Aceh Tamiang

MEDIANAD.COM, ACEH TAMIANG – Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Aceh Tamiang Kasat Reskrim Khususnya Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang untuk segera Memeriksa Datok Desa Kaloy dan Mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) pada Tahun Anggaran 2023-2024.

Kami meminta Kapolres Aceh Tamiang dalam Hal ini kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang harus berani memeriksa perangkat desa yang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan ADG Tahun 2023-2024 Sebagaimana penyidik Tipikor Polres Aceh Tamiang telah mengirimkam surat permintaan keterangan terhadap perangkat Desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang pada hari kamis 17 April 2025,kepada Datok Andi dan 8 orang perangkat Desa antara lain yaitu,Serektaris BUMK,Bendahara BUMK,Menejer Unit Wisata Alam,Menejer Unit Arang Kayu Limbah,Menejer Unit Pangkalan Gas LPG 3 Kg, dan (Andi) termasuk Datok di Desa Kaloy,” ujar Ketua Korwil GePIM Aceh Tamiang Sayuti.

Dari hasil data kami turun kelapangan bahwa masyarakat desa Kaloy sangat kesal dan kecewa dengan sikap Datok selama ini,sebagaimana Dana desa yang telah di gunakan tidak tau kemana penggunaannya selama kepemimpinan Datok sekarang ini.

Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dikelola oleh perangkat desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu.

“Dalam hal ini, kami meminta kepada Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor harus berani mengukapkan apa yang terjadi selama ini didesa Kaloy,kami akan mengawal kasus penyimpangan ini sebagaimana harapan masayarakat desa kaloy tersebut,ujar Korwil GePIM Tamiang Sayuti.

“Dalam hal kasus ini kami telah mendengar bahwa penyidik telah memanggil perangkat desa yang ikut dalam kegiatan yang di kendalikan oleh Datok Kaloy selama ini. untuk berani Mengaudit penggunaan DD dan ADG di Desa Kaloy, karena diduga kuat telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” lanjut Sayuti.

GePIM pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.

“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.

Desakan GePIM Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini kasat Reskrim Harus transparan dalam melakukan penyidikan terhadap Datok Kaloy dan Perangkat desa yang ikut terlibat dalam pemyimpangan penggunaan ADG desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang. Jika terbukti adanya penyimpangan, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Sat Polres Langsa Berhasil Tangkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara 

0

MEDIANAD.COM, LANGSA -Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025, yang melibatkan informasi dari masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan ini Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika,S.Ab,SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Erizal.

Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menjelaskan usai kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa, Rabu (16/4) bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain. Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirresnarkoba Polda Aceh KOMBESPOL Shobarmen, S.I.K., M.H., berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.

Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000,- per kilogram.

Kemudian, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.(*)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Kuta Ateuh Perkuat Sinergi dengan BPS Sabang, Dukung Sukses Pendataan...

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam upaya mendukung kelancaran program pendataan nasional, Babinsa Gampong Kuta Ateuh Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Pelda Syafrial, melaksanakan komunikasi sosial (Komsos)...