Hukum

Beranda Hukum Halaman 2
Berita Hukum dan Kriminal

Warga Temukan Paket Diduga Kokain 1 Kg di Gampong Iboih, Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Warga Gp.Iboih, Kec.Sukamakmue Kota Sabang, dikejutkan dengan penemuan sebuah paket mencurigakan berisi butiran putih seberat sekitar 1 kilogram yang belakangan diketahui diduga merupakan narkotika jenis kokain. Penemuan ini terjadi pada Jum’at (05/09/2025) sore dan segera ditangani aparat kepolisian.

Kronologi Penemuan, Sekitar pukul 15.30 WIB, tiga warga setempat masing-masing E R, S F, dan K A sedang mencari kerang di kawasan hutan bakau Jr. Lhout, Gp.Iboih. Saat itu, saksi E R melihat sebuah bungkusan plastik bening tersangkut di akar pohon dalam kondisi berlumpur.

Karena curiga, E R membuka bungkusan tersebut sambil merekam, dan mendapati isinya berupa butiran putih halus yang diduga narkotika. Merasa takut, E R segera menghubungi Aipda Suwandi, salah seorang personel Polsek Sukakarya yang tinggal di Gp. Iboih, untuk meminta pengecekan lebih lanjut.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Aipda Suwandi tiba di lokasi dan mengamankan barang tersebut.

Keesokan harinya, Sabtu (06/09/2025) pukul 09.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukakarya dan dilaporkan kepada Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, Barang temuan itu kemudian diamankan di Mapolsek, dan peristiwa tersebut langsung diteruskan kepada BNN Kota Sabang dan Sat Resnarkoba Polres Sabang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, tim Sat Narkoba Polres Sabang bersama BNN tiba di Mapolsek untuk melakukan pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkoba (Drug Abuse Test). Hasilnya menunjukkan bahwa serbuk putih tersebut positif mengandung narkotika jenis kokain dengan berat sekitar 1 kilogram.

Setelah itu, pukul 11.20 WIB, barang bukti dibawa ke Mapolres Sabang untuk diamankan. Sat Intelkam Polres Sabang juga melakukan wawancara terhadap ketiga saksi penemu barang, sekaligus memeriksa kembali lokasi penemuan. Dari hasil pengecekan, ditemukan lapisan bungkusan bertuliskan FEDEX, yang kemudian dijadikan petunjuk awal penyelidikan.

Sebagai tindak lanjut, pada Kamis (11/09/2025) Sat Resnarkoba Polres Sabang membawa sampel bruto seberat 2 gram ke Laboratorium Bea dan Cukai Banda Aceh. Dari hasil uji laboratorium, sampel tersebut dipastikan mengandung Cocaine Hydrochloride, salah satu bentuk narkotika golongan I yang sangat berbahaya.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Riza, SH, menyebutkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan intensif, mengingat kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika berskala besar, dan juga terus berkoordinasi dengan BNN serta instansi terkait untuk mendalami asal-usul paket yang ditemukan di kawasan pesisir tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap temuan mencurigakan, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur masuk barang terlarang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran narkotika. Penemuan ini merupakan bukti bahwa kewaspadaan warga bisa membantu aparat dalam mengungkap kasus besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Sabang.(man)

Seorang Anggota DPRK Sabang Diduga Ancam Wartawan 

0

Ilustrasi

MEDIANAD.COM, SABANG – Tindakan arogan diperlihatkan anggota DPRK Sabang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Siddik Indra Fajar, yang diduga menghalangi sekaligus mengancam wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa ini memicu reaksi keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum. Aksi memalukan tersebut disebut buntut dari pemberitaan mengenai insiden penumpang kapal yang nekat terjun ke laut beberapa waktu lalu.

Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, mengutuk keras dugaan tindakan Siddik. Ia menegaskan, perbuatan kader PKS tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan sekaligus pembangkangan terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang. Tugasnya mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin.

Menurutnya, tindakan Siddik tidak hanya mencoreng nama lembaga DPRK, tetapi juga merendahkan martabat rakyat yang telah memilihnya.

“Anggota dewan seharusnya menjadi teladan, bukan malah menunjukkan watak preman,” ujarnya geram.

Lebih lanjut, Jalaluddin menilai perbuatan Siddik jelas bertentangan dengan aturan hukum.

“Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan, siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 4 September 2025, di Kantor Berita Aceh Global News, Gampong Kuta Barat, Sabang, Siddik diduga melakukan penyerangan terhadap wartawan Aulia Prasetya. Insiden tersebut dipicu pemberitaan terkait penumpang kapal yang melompat ke laut.

Saat itu, Aulia Prasetya sedang menjalankan tugas liputan eksklusif dari harian Serambi Indonesia. Ia melakukan wawancara via Whasapp dengan kapten Kapal Aceh Hebat 2 terkait insiden seorang penumpang yang nekat melompat ke laut. Beberapa hari setelahnya, Siddik yang merupakan mantan pelaut merasa Aulia tidak memiliki hak untuk menanyakan hal tersebut, lalu bertindak emosional.

Informasi yang beredar menyebutkan, Siddik berdalih tindakannya dilakukan demi membela sesama pelaut. Namun, alasan itu dinilai sama sekali tidak bisa membenarkan perbuatannya.

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum, apakah berani menindak anggota dewan yang berlaku sewenang-wenang, atau justru membiarkan kasus ini menguap begitu saja.(rel/man)

Nadiem Makarim Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan ini diumumkan usai Nadiem menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers.

Nadiem tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB ditemani tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Ia tampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna gelap dan membawa tas jinjing hitam.

Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini, yaitu: Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020-2021.

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam perbaikan infrastruktur teknologi dan manajemen SDM sekolah.

Nilai Proyek dan Potensi Kerugian Negara Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk sekolah dasar dan menengah ini disebut bernilai triliunan rupiah.

Proyek ini awalnya bertujuan mendukung transformasi digital pendidikan di Indonesia, namun diduga disalahgunakan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah mengungkap adanya potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah akibat dugaan markup harga dan pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.

Reaksi Publik dan Proses Hukum Penetapan Nadiem sebagai tersangka sontak mengundang perhatian publik, mengingat ia dikenal sebagai tokoh muda pendiri Gojek yang masuk ke kabinet Jokowi pada 2019.

Hingga kini, Kejagung belum menyampaikan detail lebih lanjut terkait pasal yang akan menjerat Nadiem.

Namun, penyidik memastikan akan mendalami peran setiap tersangka, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.(*)

Patroli Gabungan TNI-POLRI Cipta Kondisi Antisipasi Unjuk Rasa di Kota Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka menjaga stabilitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), Polres Sabang bersama jajaran TNI melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi di wilayah hukum Kota Sabang pada malam hari, Senin (01/09/2025).

Patroli ini dipimpin oleh Kabagops Polres Sabang, AKP Bukhari, SH, MH, bersama Kasat Lantas Polres Sabang IPTU Darmi, SH, dan IPDA Muhibuddin, serta melibatkan 20 personel jajaran Polres Sabang, 10 personel TNI-AD, serta 2 personel POM-AD.

Adapun sasaran patroli gabungan meliputi titik-titik vital dan objek strategis di Kota Sabang, yaitu Jalan Perdagangan, Jalan Malahayati, Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Kantor Walikota Sabang, serta Kantor DPRK Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kabagops AKP Bukhari, SH, MH menyampaikan bahwa patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergitas TNI-Polri dalam menjaga keamanan wilayah, khususnya dalam menyikapi potensi adanya aksi unjuk rasa di Kota Sabang.

“Patroli ini bertujuan untuk memastikan situasi di lapangan tetap kondusif, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami bersama TNI akan terus bersinergi demi terciptanya Sabang yang aman dan damai,” ujar AKP Bukhari.

Dengan adanya patroli gabungan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang, serta segala bentuk potensi gangguan Kamtibmas dapat dicegah sejak dini.(man)

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH — Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana aman dan damai di Tanah Rencong, serta tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang berkembang. Menurutnya, rasa aman akan lahir bila semua pihak menjunjung tinggi nilai persaudaraan serta adab yang telah lama menjadi bagian dari kearifan lokal Aceh.

“Masyarakat Aceh sejak dahulu dikenal menjunjung tinggi adat dan adab. Kita punya filosofi ‘Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana’. Semua itu menegaskan pentingnya hidup tertib dan damai. Inilah yang perlu terus kita jaga,” ujar Marzuki Ali Basyah, Minggu, 31 Agustus 2025.

Abituren Akabri 1991 itu menambahkan, keamanan bukan hanya tugas aparat kepolisian, melainkan juga tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, semua pihak diminta agar tetap tenang dan jernih dalam menyikapi aksi-aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah daerah dan di Jakarta.

“Bila memang mengharuskan untuk melakukan aksi, lakukanlah dengan cara-cara yang baik dan saling menghormati, sehingga terhindar dari gesekan yang tidak perlu. Kita buktikan bahwa Aceh adalah Bumi Serambi Mekah yang tetap menjunjung tinggi etika dan adab,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan informasi yang justru memecah belah persaudaraan. Sebab, informasi yang beredar tanpa verifikasi dapat menjadi pemicu keresahan masyarakat.

“Mari semua masyarakat Aceh agar terus merawat kebersamaan, menolak segala bentuk provokasi, dan menjadikan Aceh sebagai contoh daerah yang damai, religius, serta beradab,” katanya lagi.

Di sisi lain, Kapolda berdarah Aceh itu juga mempertegas arahan dan penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas, profesional, dan terukur terhadap aksi-aksi anarkis yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, apalagi sampai merusak fasilitas negara.

“Kami berkomitmen, setiap langkah yang dilakukan di lapangan bersifat tegas dan profesional, serta sesuai dengan undang-Undang yang berlaku. Fokus utama kami adalah memastikan keamanan dan melindungi keselamatan masyarakat, anggota, markas komando, dan asrama, serta fasilitas publik agar situasi tetap aman kondusif,” terangnya.

Polda Aceh juga menegaskan akan tetap menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menjaga kamtibmas, sekaligus mendukung upaya TNI-Polri dalam menciptakan stabilitas keamanan.(man)

Kejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan 

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berCWsama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamCanDkan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Identitas DPO bernama Lengkap: Nazar Maulana Bin Junaidi, Tempat Lahir di Aceh Besar Umur (18 Tahun) Jenis Kelamin Laki-laki Beralamat Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya,Sabang. Yang7 berkerja sebagai nelayan dan lulusan SD.

Kasus Posisi Berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 01, 04, 05, 08, dan 14 September 2024,sekitar pukul 21.30 s/d 22.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Sabang, serta di Hotel Cempaka, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025, diputuskan bahwa:

1. Terdakwa Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan beKejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan rsalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
2. Menjatuhkan ’Uqubat Ta’zir penjara selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpurapura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami
Sesak napas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).

Upaya Pencarian
Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian. Pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB,
Tim gabungan melakukan penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah-rumah sekitar Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Sabang.

Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.

Kronologis Pengamanan Mengingat upaya Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang
melalui surat Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap DPO a.n. Nazar Maulana Bin Junaidi. Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan,
sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul
04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim
Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit. Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut berhasil diredam.

Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan penangkapan Nazar Maulana Bin Junaidi, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa
pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(man/*)

Polres Sabang Gelar Apel Kesiapan dan Simulasi Sispam Mako Serta Sispam Kota Menyikapi Perkembangan Situasi Kamtibmas Nasional 2025

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Polres Sabang laksanakan apel kesiapan yang dilanjutkan dengan kegiatan simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota, rangka menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas di seluruh wilayah Indonesia tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Sabang, Jln. Perdagangan Gp.Kuta Timu Kec.Sukakarya Kota Sabang, Sabtu (30/08/2025).

Apel kesiapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, serta dihadiri Wakapolres Sabang Kompol Teuku Muhammad, Pejabat Utama (PJU) Polres Sabang, dan seluruh personel jajaran Polres Sabang.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa kegiatan apel kesiapan dan simulasi ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri, khususnya Polres Sabang, dalam menghadapi dinamika situasi Kamtibmas yang berkembang secara cepat dan dinamis di tingkat nasional.

“Simulasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan latihan kesiapan, baik dalam pengamanan markas maupun pengamanan kota. Tujuannya agar setiap personel memahami prosedur dan mampu bertindak cepat, tepat, serta terukur dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan,” ujar Kapolres Sabang.

Lebih lanjut, AKBP Sukoco menambahkan bahwa simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota merupakan bagian dari standar operasional Polri dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus meningkatkan sinergitas dan kesiapan seluruh jajaran menghadapi situasi kontinjensi yang dapat terjadi kapan saja.

Kegiatan simulasi berjalan dengan lancar, tertib, Seluruh personel tampak antusias dan serius dalam mengikuti tahapan simulasi, mulai dari pengamanan internal Mako hingga pola pengamanan kota secara menyeluruh.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas Kamtibmas, khususnya di wilayah Kota Sabang.(man)

Kejari Sabang Laksanakan Program ‘Jaksa menyapa’ 

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan program” Jaksa Menyapa” bertempat di RRI Sabang, dengan tema “Sinergitas Kejari Sabang Dengan Inspektorat Kota Sabang Dalam Hal Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kinerja Asn Di Kota Sabang”.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. dan Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, TeukuNurdiansyah, S.E, M.M serta di pandu oleh Razie Arda, Rabu (27/08). pkl.14
10.wib.

Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan memiliki dua tahapan penting yang dijalankan secara sistematis dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tahap pertama adalah penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Selanjutnya, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan, yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dalam praktiknya, Kejaksaan tidak bekerja sendiri, Kejaksaan kerap bersinergi dengan Inspektorat. Kerja sama ini meliputi penghitungan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Kejaksaan mengimbau agar tidak merasa takut atau khawatir apabila sedang menjalani proses pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Pemeriksaan tidak selalu berarti terdapat tindak pidana, apabila yang ditemukan hanyalah kesalahan administratif yang masih dapat dibina dan diperbaiki.

Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, Teuku Nurdiansyah, S.E, M.M Menyampaikan bahwa dari Pemerintah Kota Sabang, khususnya Inspektorat, pengawasan yang dilakukan selama beberapa tahun ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan keuangan saja, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja ASN.

Pada tahun 2020, seluruh Indonesia, termasuk Kota Sabang, sudah membentuk Inspektur Pembantu Khusus terkait pengelolaan keuangan untuk memperkuat kualitas pengawasan.

Selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga aktif memberikan materi sosialisasi, misalnya untuk gampong-gampong yang memerlukan informasi terkait pengelolaan pemerintahan.

Serta Peran penting Inspektorat yaitu membina dan mengarahkan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam menangani laporan masyarakat, Inspektorat melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen terkait, khususnya bila ditemukan indikasi kerugian negara.(rel/man)

Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kejari Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau
kepada seluruh masyarakat, kementerian atau lembaga serta Pemerintah Daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Sabang.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Sabang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun” ucap Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo.

Kejaksaan Negeri Sabang tidak pernah meminta biaya, hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi terkait pelayanan hukum maupun penanganan perkara. Apabila menerima
telepon atau pesan yang mencurigakan agar segera laporkan dan konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., dan lapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau mari bersama-sama mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas penegakan hukum di Kota Sabang.(rel/man)

KPK Kepung Aceh: 24 Kepala Daerah Wajib Serahkan Data Proyek dan Bansos

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam pengawasan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh, yang mencakup Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat tersebut, KPK secara tegas meminta setiap kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tenggat waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.

Semua Daerah Masuk Radar dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK, Nama-nama penerima surat mencakup seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Langkah ini menandai bahwa KPK benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran di Aceh, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.

Mengincar Anggaran basah empat item yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan basah dalam praktik politik dan birokrasi.

Proyek strategis bernilai besar, kerap multi-tahun, dan rentan penyimpangan.
Pokir DPRD sering dianggap “jalan tol” bagi kepentingan politik anggota dewan.Hibah dan bansos tidak jarang dipakai sebagai alat pencitraan atau “amunisi” menjelang pemilu.

Karena itu, KPK menekankan langkah ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari supervisi antikorupsi. data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus menjadi bagian dari pengawasan potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Ancaman Jika Menutup-nutupi dengan deadline ketat, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data dan menyerahkannya sesuai jadwal. KPK juga memberi sinyal keras: jika ada daerah yang terlambat atau terkesan menutup-nutupi data, maka langkah pengawasan bisa ditingkatkan menjadi supervisi langsung bahkan penyelidikan

Aceh Jadi Sorotan Nasional Langkah KPK ini semakin menambah sorotan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun tangan langsung, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa. Publik pun menunggu, apakah surat ini akan menjadi awal terungkapnya skandal korupsi baru di Tanah Rencong atau sekadar langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.(Red/*)

Popular Posts

My Favorites

Pemkab Aceh Besar Santuni 1.762 Anak Yatim Piatu

0
MEDIANAD.COM, KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berbagi keberkahan Ramadhan dengan menyantuni dan menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 1.762 anak yatim dan yatim...