Hukum

Beranda Hukum Halaman 2
Berita Hukum dan Kriminal

Kadiskominfo dan Kabag Prokopim Bezuk Muslem Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Plt Kadiskominfo Aceh Besar Khairul Huda dan Kabag Prokopim Setda Aceh Besar Imam Munanda, membezuk Muslem Ulka, seorang wartawan Media NAD yang menjadi korban tabrak lari, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Dalam kesempatan itu keduanya menyemangati Muslem seraya berharap agar korban tabrak lari itu, segera pulih kembali.

“Semua takdir Allah, kita hanya menjalaninya tanpa pilihan apapun, seraya tetap tabah dan diberi kesembuhan seperti sediakala,” kata Khairul Huda yang diiyakan Imam Munandar, Ahad 26 Januari 2025.

Kedua pejabat utama di sentral institusi kehumasan Aceh Besar itu juga menyampaikan salam dan simpati dari Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, yang ikut prihatin atas musibah yang menimpa Muslem Ulka.

Ia berharap agar pihak terkait segera mengungkap identitas pelaku tabrak lari, sebagai bagian dari edukasi untuk tetap mengedepankan keselamatan lalu lintas.

Menurut Khairul Huda, bagaimanapun tak ada yang menginginkan terjadi musibah, namun semua itu tak lepas dari nahas. Di samping itu, Khairul maupun Imam Munandar berharap insiden itu dituntaskan dengan melacak pelaku.

Dengan demikian akan ada yang bertanggungjawab terhadap korban yang justru mematuhi lampu merah, sementara penabrak menerobos lampu merah.

“Ini juga upaya edukasi untuk pelaku agar mematuhi rambu rambu lampu lalulintas, sehinga tak membuat orang lain menjadi korban akibat ulahnya yang berkendara ugal-ugalannya,” kata Imam Munandar.

Kondisi Muslem sendiri yang telah menjalani operasi tahap pertama, tampak lebih bugar. Korban mulai bisa berkomunikasi.

Dalam operasi perdana itu telah dibenahi jari dan pergelangan tangan. Selain itu, kaki kanan Muslem juga patah tebu dan juga akan kembli dioperasi.

Sebagai informasi, Muslem adalah wartawan Media NAD yang pada Jumat 24 Januari 2025, ditabrak pengendara sepeda motor di simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh. Namun pelaku melarikan diri tidak bertanggungjawab.

Tabrakan beradu ‘laga kambing’ antara korban dengan pelaku yang diduga pelajar menerobos lampu merah usai pulang sekolah karena buru-buru, tapi naas pelaku menghantam korban yang justru dalam perjalanan untuk melaksanakan shalat Jumat.(*)

Pj Gubernur Safrizal Pantau Pelayanan RSUDZA dan Jenguk Wartawan MEDIANAD Korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH–– Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si, menjenguk Muslem Ulka, seorang wartawan media online yang tengah menjalani perawatan di RSUD Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, pada Sabtu malam (25/1/2025).

Muslem dirawat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Simpang BPKP Lambhuk, Banda Aceh, pada Jumat siang, sekira pukul 12.10 Wib, (24/1/2025).

Kedatangan Safrizal merupakan wujud kepedulian seorang pemimpin daerah terhadap masyarakat, terlebih korban merupakan jurnalis yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendukung pembangunan dan memberikan informasi kepada masyarakat.

Safrizal tiba di rumah sakit didampingi Kepala Biro Umum Setda Aceh, T. Adi Darma. Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ruang perawatan untuk menemui Muslem. Dalam kunjungannya, Safrizal terlihat menyemangati korban dan mendoakan agar segera pulih.

“Yang sabar. Istighfar,” ucap Safrizal sambil berdiri di sisi tempat tidur korban.

Tak hanya berbincang dengan Muslem, Safrizal juga berinteraksi dengan keluarga korban yang berada di rumah sakit. Kepada mereka, ia menyampaikan dukungan dan semangat agar tabah menghadapi ujian ini.

Selain membesuk Muslem, kunjungan Pj Gubernur Safrizal ke RSUDZA juga bertujuan memantau pelayanan rumah sakit dan memastikan kesiapan tenaga medis dan fasilitas kesehatan, terutama di tengah suasana libur akhir pekan yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi’raj dan Tahun Baru Imlek. (*)

Wakapolda Aceh Bezuk Muslem korban Tabrak Lari

0

MEDIANAD.COM- BANDA ACEH : Wakapolda Aceh Brigjenpol Misbahul Munauwar besuk Muslem Wartawan MEDIANAD korban tabrak lari di simpang BPKP Lambhuk. Banda Aceh, Jumat 24 Jan 2025,

Hingga kini penabrak di duga anak sekolah yang baru pulang dari sekolah kawasan Lamteh, diperkirakan mereka menggunakan sepeda motor berboncengan 3 orang memakai baju SMP, dari arah Lamteh menuju arah Ule Kareng dengan melabrak Lampu merah, langsung Korban Muslem yang saat itu dari arah Jln Nyak Makam menuju arah Ulee Karena.

Tanpa ada klekson langsung dihantam dgn kuat, korban bersama sepeda motornya dikapar di aspal,sementara pelaku mengangkat kretanya langsung tancab gas lagi, sebut Rahmi anak korban.

Wakapolda Misbah meminta pihak Satlantas Polresta Banda Aceh untuk mendeteksi CCTV yang ada di simpang BPKP, Pasti terdeteksi pelaku, kira harapkan pelabrak lampu merah dan tabrak lari itu bertanggung Jawab sebelum nanti ditindak oleh pihak keamanan, sebut Rahmi.( non)

Wartawan Senior Jadi Korban Tabrak Lari

0

BANDA ACEH- MEDIANAD.COM- Wartawan Senior MEDIANAD Muslem Ulka tadi Jum’at 24/1/2025 terjadi tabrak lari disimpang BPKP menjelang Shalat Jum’at, pelaku tabrak lari diduga anak Sekolah menggunakan sepada motor dengan kecepatan tinggi melabrak lampu merah.

Korban Muslem dari arah Jln Nyak makam menuju ule kareng, sementara dr arah Jln A Hasymi sebuah sepeda motor dengan kecepatan tinggi langsung menabrak korban.

Kondisi korban patah tulang betis, kanan, lengan kanan, jari, wajah dipelipis mata kanan membiru, berdarah, tulang pelipis patah. Keluarga dan pelaku kiranya dapat bertanggung jawab, kami tidak akan menuntut, karena kejadian ini sudah ditangangi pihak Satlantas Polresta Banda Aceh, sebut Rahmi anak korban.

Saat ini korban Muslem dirawat di RSUZA menunggu tindakan dokter untuk proses operasi, sebut dokter yg bertus di IGD.( jtm)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Ditetapkan Tersangka, KPK Sita Uang Rp 350 Milyar & 6 Juta Dollar AS

0
Ilustrasi: KPK menyita uang Rp350 miliar, 6 juta dolar AS, dan 2 juta dolar Singapura dalam kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara. foto Ist.

MEDIANAD.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025 melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura.

“Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78,” sebagaimana rilis tertulis yang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (14/1/2025).

Seperti yang d i lansir CNN Indonesia, uang tersebut disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang sebesar 6.284.712,77 Dolar Amerika Serikat. Ini disita dari 15 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya).

Kemudian, dalam mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082,00 yang disita dari satu rekening atas nama pihak terkait lainnya.

“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” kata Tessa.

Juru bicara yang juga seorang penyidik ini memastikan KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan memproses hukum para pihak yang patut dimintakan pertanggungjawaban.

KPK telah menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dalam kasus ini.

Rita diduga menerima gratifikasi  pertambangan batu bara

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

 

Lembaga anti rasuah (KPK) itu juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

ita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar seperti dilansir CNN Indonesia dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

 

Polres Sabang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terkait Kasus Protitusi

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Gerak cepat, Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial M S (17) dan para pelaku N M (20) serta M F M (18), Minggu (12/01/2025).

Penyelidikan dilakukan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sabang. Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jl. Oentoeng Surapati Gp.Kuta Ateueh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi, Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018, warna hitam metalik, dengan nomor polisi BL 1385 LM, 1 (satu) unit handphone merek iPhone 6s warna pink, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 10S, 1 (satu) kartu anjungan tunai mandiri BSI

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim.

Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*/man)

MaTA: Kebijakan Pj Gubernur Sangat Transparans Mengenai Pembangunan Rumah Dhuafa

0
Koordinator mata, Alfian

KoordMEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah transparansi Pj Gubernur dalam tata kelola pembangunan rumah dhuafa yang sudah mulai terbuka untuk publik daftar Kelompok Penerima Mamfaat rumah dhuafa tahun 2025.

Hal ini menjadi catatan penting bagi kami karena sebelumnya daftar penerima rumah dhuafa sulit di akses baik secara data maupun informasi, sehingga banyak pembangunan rumah dhuafa tidak tepat sasaran.

Kemudian kualitas rumahnya juga rendah dan rawan terhadap penyimpangan, kata Koordinator LSM MaTA Alfian kepada Acehstandar.com Jum’at (10/1/2025)

Alfian mengatakan, Verifikasi lapangan (faktual) yang sedang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh saat ini di daerah menjadi praktek baik yang perlu di pertahankan dan dijalankan kedepan.

Dalam catatan kami, belum ada kebijakan keterbukaan data dan informasi penerima rumah dhuafa dari sebelumnya yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

Sehingga kebijakan tranparansi terhadap pembangunan rumah dhuafa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M.si perlu di pertahankan, guna untuk memudahkan dalam mengawasi bagi warga ketika ada penerima yang tidak berhak dan begitu juga rumah yang tidak berkualitas di bangun menjadi mudah untuk di laporkan, kata Alfian.

Alfian menambahkan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan pembangunan rumah dhuafa maka memudahkan bagi Pemerintah ke depan atas kebutuhan rumah yang patut di bangun.

Sehingga secara data kebutuhan rumah di Aceh dapat terukur dengan jelas, hari ini pemprov belum mampu mencatat berapa kebutuhan rumah dhuafa seluruh Aceh dan berapa jangka waktu yang mau diselesaikan.

Maka, pendataan tersebut menjadi penting tidak hanya menunggu pengusulan oleh warga yang membutuhkan rumah, kata Alfian lagi.

Disamping itu juga perlu ada sebuah mekanisme pengaduan warga yang kuat di bangun di level Pemprov, sehingga dapat mencegah, pungli, dan ditemukannya rumah yang berkualitas rendah.

MaTA mendunkung penuh praktek-praktek baik yang dilakukan oleh Pj Gubernur Safrizal saat ini juga Gubernur Acehdefinitif nanti, sehingga harapan rakyat Aceh yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan kembali secara nyata dan berkelanjutan, ujar Alfian.(*)

Bukti Komitmen Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Pranowo Gibran : “Bersihkan Wilayah Dari Perbuatan Haram”, Polres Sabang Amankan Penjudi Online 

0
Tersangka H R, 37 th. dengan barang bukti di Polres Sabang ( 10/1 ).

MEDIANAD.COM, SABANG – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sabang melalui Team Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Online, khususnya jenis judi slot, di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18, Jum’at (10/01/2025).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah H R, 37 th, yang ditangkap pada hari Jum’at 10 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di Gp. Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online, dan berhasil menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel pribadinya, dengan Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam.

Kepada pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berupaya untuk menjaga wilayah hukum dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung program prioritas nasional.

“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas praktik perjudian dan kejahatan lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mendukung upaya-upaya positif dalam pembangunan daerah.(*/man)

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran Dalam Bersihkan Peredaran Narkoba. Hari ini Polres Sabang Menangkap Dua Tersangka

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang, IPTU Muhammad Riza, SH, pada rabu malam, 8 Januari 2025, dua orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap di Gp.Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang, Kamis (09/01/2025).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sabang dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo/ Gibran, yang salah satunya menekankan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polres Sabang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat total 1,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidur milik dua tersangka, yaitu C A K (40 th) dan T E S (38 th), di bawah lantai rumah mereka.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.30 WIB, setelah anggota Satresnarkoba, bersama dengan personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sabang, melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, IPTU Muhammad Riza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sabang, serta bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung kebijakan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sabang,” tegas Iptu Riza.

Polres Sabang mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan, guna menciptakan Sabang yang aman dan bebas dari narkotika.(man)

KIP Kota Sabang Hadiri persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara PHP Kada Tahun 2024 di MK.RI. di Jakarta

0

MEDIANAD.COM – Hadir dalam sidang ini Ketua Akmal Said didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azman, S.E. beserta Kepala Subbag Teknis dan Hukum Azhar, S.H., M.H. Kamis, ( 9/1.025 )

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa agenda sidang pendahuluan ini berupa pemeriksaan permohonan dan alat bukti pemohon.

“Sebagai pihak Termohon, hari ini kita memenuhi undangan MK RI untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Adapun locus dalam perkara PHP Kada ini terdapat di 6 TPS dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Sabang, yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Nomor 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahuj 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024” jelas Azman

Terkait lanjutan persidangan, Kasubbag Teknis dan Hukum menerangkan bahwa akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan.

“Setelah hari ini mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka kita akan mengikuti lanjutan persidangan di tanggal 17 Januari sd 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait.

Kemudian akan diikuti dengan Rapat Permusyawaratan Hakim, dan pengucapan putusan/ketetapan di tanggal 11 sd. 13 Februari 2025. Terkait kepastian jadwal persidangan untuk KIP Kota Sabang sebagai Termohon akan disampaikan kembali oleh Majelis Hakim melalui saluran informasi resmi dari MK RI” terang Azhar.(*/man)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Pantau Harga Sayur-Mayur di Pasar Tradisional

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam upaya memastikan ketersediaan bahan pangan dan stabilitas harga di wilayah binaan, Babinsa 04 Gampong Balohan, Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Sertu...