Hukum

Beranda Hukum Halaman 7
Berita Hukum dan Kriminal

Polres Sabang Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Terkait Kasus Protitusi

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Gerak cepat, Tim Operasional Satreskrim Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait prostitusi yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima terkait dugaan perdagangan orang yang melibatkan korban berinisial M S (17) dan para pelaku N M (20) serta M F M (18), Minggu (12/01/2025).

Penyelidikan dilakukan pada hari Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dengan menggunakan metode undercover oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sabang. Tim kemudian mendatangi lokasi yang diketahui merupakan tempat pelaku menjalankan aksinya, tepatnya di Jl. Oentoeng Surapati Gp.Kuta Ateueh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan dua pelaku sedang mengantar korban ke dalam kamar hotel untuk dipertemukan dengan pengguna jasa prostitusi, Berdasarkan temuan tersebut, kedua pelaku beserta korban langsung diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi, 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018, warna hitam metalik, dengan nomor polisi BL 1385 LM, 1 (satu) unit handphone merek iPhone 6s warna pink, 1 (satu) unit handphone merek Infinix Hot 10S, 1 (satu) kartu anjungan tunai mandiri BSI

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan tempat bagi para pelaku tindak pidana, khususnya yang terkait dengan TPPO. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya yang melibatkan korban perdagangan orang,” ujar Kasat Reskrim.

Proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*/man)

MaTA: Kebijakan Pj Gubernur Sangat Transparans Mengenai Pembangunan Rumah Dhuafa

0
Koordinator mata, Alfian

KoordMEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah transparansi Pj Gubernur dalam tata kelola pembangunan rumah dhuafa yang sudah mulai terbuka untuk publik daftar Kelompok Penerima Mamfaat rumah dhuafa tahun 2025.

Hal ini menjadi catatan penting bagi kami karena sebelumnya daftar penerima rumah dhuafa sulit di akses baik secara data maupun informasi, sehingga banyak pembangunan rumah dhuafa tidak tepat sasaran.

Kemudian kualitas rumahnya juga rendah dan rawan terhadap penyimpangan, kata Koordinator LSM MaTA Alfian kepada Acehstandar.com Jum’at (10/1/2025)

Alfian mengatakan, Verifikasi lapangan (faktual) yang sedang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh saat ini di daerah menjadi praktek baik yang perlu di pertahankan dan dijalankan kedepan.

Dalam catatan kami, belum ada kebijakan keterbukaan data dan informasi penerima rumah dhuafa dari sebelumnya yang dilakukan oleh seorang pemimpin.

Sehingga kebijakan tranparansi terhadap pembangunan rumah dhuafa yang dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Dr H Safrizal ZA M.si perlu di pertahankan, guna untuk memudahkan dalam mengawasi bagi warga ketika ada penerima yang tidak berhak dan begitu juga rumah yang tidak berkualitas di bangun menjadi mudah untuk di laporkan, kata Alfian.

Alfian menambahkan, dengan mengedepankan prinsip transparansi dalam pengelolaan pembangunan rumah dhuafa maka memudahkan bagi Pemerintah ke depan atas kebutuhan rumah yang patut di bangun.

Sehingga secara data kebutuhan rumah di Aceh dapat terukur dengan jelas, hari ini pemprov belum mampu mencatat berapa kebutuhan rumah dhuafa seluruh Aceh dan berapa jangka waktu yang mau diselesaikan.

Maka, pendataan tersebut menjadi penting tidak hanya menunggu pengusulan oleh warga yang membutuhkan rumah, kata Alfian lagi.

Disamping itu juga perlu ada sebuah mekanisme pengaduan warga yang kuat di bangun di level Pemprov, sehingga dapat mencegah, pungli, dan ditemukannya rumah yang berkualitas rendah.

MaTA mendunkung penuh praktek-praktek baik yang dilakukan oleh Pj Gubernur Safrizal saat ini juga Gubernur Acehdefinitif nanti, sehingga harapan rakyat Aceh yang telah lama terabaikan dapat dipulihkan kembali secara nyata dan berkelanjutan, ujar Alfian.(*)

Bukti Komitmen Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Pranowo Gibran : “Bersihkan Wilayah Dari Perbuatan Haram”, Polres Sabang Amankan Penjudi Online 

0
Tersangka H R, 37 th. dengan barang bukti di Polres Sabang ( 10/1 ).

MEDIANAD.COM, SABANG – Sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, Polres Sabang melalui Team Opsnal Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku Tindak Pidana Maisir (Perjudian) Online, khususnya jenis judi slot, di wilayah hukum Polres Sabang. Penangkapan ini merupakan upaya tegas dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18, Jum’at (10/01/2025).

Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah H R, 37 th, yang ditangkap pada hari Jum’at 10 Januari 2025, sekira pukul 02.00 WIB, di Gp. Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sabang melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian online, dan berhasil menemukan pelaku sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel pribadinya, dengan Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 12 warna hitam.

Kepada pelaku, kepolisian menerapkan Pasal 20 Jo Pasal 19 Jo Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang tindak pidana perjudian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Dr.Junaidi, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berupaya untuk menjaga wilayah hukum dari segala bentuk perjudian dan tindak pidana lainnya, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung program prioritas nasional.

“Ini adalah langkah nyata dalam mendukung kebijakan Presiden Prabowo-Gibran, khususnya dalam memberantas praktik perjudian dan kejahatan lainnya. Kami akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Sabang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mendukung upaya-upaya positif dalam pembangunan daerah.(*/man)

Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran Dalam Bersihkan Peredaran Narkoba. Hari ini Polres Sabang Menangkap Dua Tersangka

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sabang, yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sabang, IPTU Muhammad Riza, SH, pada rabu malam, 8 Januari 2025, dua orang pelaku tindak pidana narkotika berhasil ditangkap di Gp.Kuta Barat, Kec.Sukakarya Kota Sabang, Kamis (09/01/2025).

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sabang dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo/ Gibran, yang salah satunya menekankan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, personel Polres Sabang melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat total 1,75 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tidur milik dua tersangka, yaitu C A K (40 th) dan T E S (38 th), di bawah lantai rumah mereka.

Penangkapan dilakukan sekira pukul 23.30 WIB, setelah anggota Satresnarkoba, bersama dengan personel Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sabang, melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mako Polres Sabang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sabang, IPTU Muhammad Riza, menegaskan bahwa pihaknya akan terus intensif melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sabang, serta bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.

“Ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung kebijakan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Sabang,” tegas Iptu Riza.

Polres Sabang mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang relevan, guna menciptakan Sabang yang aman dan bebas dari narkotika.(man)

KIP Kota Sabang Hadiri persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dalam Perkara PHP Kada Tahun 2024 di MK.RI. di Jakarta

0

MEDIANAD.COM – Hadir dalam sidang ini Ketua Akmal Said didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Azman, S.E. beserta Kepala Subbag Teknis dan Hukum Azhar, S.H., M.H. Kamis, ( 9/1.025 )

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kota Sabang menjelaskan bahwa agenda sidang pendahuluan ini berupa pemeriksaan permohonan dan alat bukti pemohon.

“Sebagai pihak Termohon, hari ini kita memenuhi undangan MK RI untuk mengikuti Sidang Pemeriksaan Pendahuluan. Dalam sidang ini dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Adapun locus dalam perkara PHP Kada ini terdapat di 6 TPS dalam 3 kecamatan yang ada di Kota Sabang, yang diajukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sabang Nomor 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa terhadap Keputusan KIP Kota Sabang Nomor 205 Tahuj 2024 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang Tahun 2024” jelas Azman

Terkait lanjutan persidangan, Kasubbag Teknis dan Hukum menerangkan bahwa akan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Persidangan.

“Setelah hari ini mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan dalam perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, maka kita akan mengikuti lanjutan persidangan di tanggal 17 Januari sd 4 Februari 2025 dengan agenda mendengar jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Termohon dan Pihak Terkait.

Kemudian akan diikuti dengan Rapat Permusyawaratan Hakim, dan pengucapan putusan/ketetapan di tanggal 11 sd. 13 Februari 2025. Terkait kepastian jadwal persidangan untuk KIP Kota Sabang sebagai Termohon akan disampaikan kembali oleh Majelis Hakim melalui saluran informasi resmi dari MK RI” terang Azhar.(*/man)

Camat Peusangan Bireuen Ditahan Sebagai Tersangka Tipikor Dalam Kajian Banding Ke Desa diprov Jatim. Dan Bali

0

MEDIANAD.COM, BIREUEN  – Jaksa Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan Camat Peusangan, berinisial TMP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Selasa, ( 31/12/2024 ). Seperti dilangsir Penanews.com.

Kasus ini terkait dengan kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada tahun 2024 ini.

Study banding tersebut dengan mengunjungi tiga desa, yaitu Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 8 November 2024.

“Tim Penyidik ​​telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik ​​di Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka An. TMP selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen.,” ungkap Munawal Hadi.

Adapun posisi kasus adalah sebagai berikut, pada l28 Mei 2024 sd 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan telah melaksanakan kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka lokakarya, seminar, lokakarya, dan study banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.

Perjalanan Dinas dalam rangka study banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara spektrum dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
Pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.

“Study banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” jelasnya.(*/man)

Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBG Ke Pihak Ke Kejaksaan Negeri Sabang

0

MEDIANAD.COM – Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang, telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampung (APBG) Gampung Balohan tahun 2024 . Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (30/12/2024).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sabang menyerahkan dua orang tersangka atas nama A T, 29 th, dan E S,37 th, kepada Kejaksaan Negeri Sabang di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jln.Teuku Umar, Gp.Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, S.H., M.H, yang bertugas menangani perkara ini.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Erwan.(man)

Popular Posts

My Favorites

Peringatan May Day Kondusif: Polda Aceh Sukses

0
MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Peringatan May Day di Aceh berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polda Aceh yang sebelumnya telah mengerahkan 661 personel pengamanan menyampaikan...