Hukum

Beranda Hukum Halaman 5
Berita Hukum dan Kriminal

Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi akan di tindak tegas oleh Polri

0

MESIANAD.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air. Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

“Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” tegasnya.

Dengan kombinasi pendekatan preventif, pre-emtif, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.(*)

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis, 13 Maret 2025, di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.(*/man)

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Pelaku Dugaan Pelecehan dan Pemerkosaan Terhadap Anak dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sabang

0
HW.(29), Pelaku Pemerkosaan anak di bawah umur jongkok di pelataran Polres Sabang

MEDIANAD.COM, SABANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan

Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 8/ II / 2025 / SPKT / POLRES SABANG / POLDA ACEH, tanggal 26 Februari 2025, Selasa (04/03/2025).

Pelaku yang berinisial H W (29 th) diamankan oleh tim pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka. Adapun barang bukti masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung,” dan apresiasi atas kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, ujar Kasat Reskrim.

Pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas keamanan. Kerjasama antara pihak berwenang dengan masyarakat akan memperkuat penegakan hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti dalam bidang peraturan muamalat, akhlak, dan ibadah.

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.(*/man)

Tim Gabungan Polda Aceh Polres Sabang Dan Polsek Sukakarya Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Milik BPKS Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sukakarya, Sat Reskrim Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kabel milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ketiga tersangka yang diamankan yaitu JN (20), MI (19), dan RP (19).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, yakni MA (18) dan MN (20), yang lebih dulu ditangkap, Selasa (25/02/2025).

Kronologi Penangkapan, Pada Selasa, 25 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan mendatangi sebuah rumah di Gp.Krueng Raya, Kec.Sukakarya Kota Sabang. Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap dua tersangka, yakni J N dan M I. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa ada satu pelaku lain yang terlibat, yaitu R P, Sekitar pukul 04.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju rumah R P di lokasi yang sama dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang bukti berupa kawat tembaga seberat 40,5 kg yang telah dikuliti. Sementara itu, total kabel yang telah dicuri dan dijual mencapai 337,5 kg, dengan total kerugian yang dialami BPKS Sabang sebesar Rp.180.000.000.

Selain BPKS, penyelidikan juga mengungkap beberapa korban lain dengan total kerugian sebagai berikut, Sdr. Apad: Rp.190.000.000, Tamitana: Rp.200.000.000, PLN: Rp.60.000.000, Sehingga, total keseluruhan kerugian akibat pencurian kabel ini mencapai Rp.630.000.000.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, 5e, dan ayat (2) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan Sejauh ini polres sabang telah mengamankan Lima (05) tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kapolsek Sukakarya Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dan koordinasi yang solid antara Polsek Sukakarya, Polres Sabang, dan Ditreskrimum Polda Aceh dalam upaya memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Sabang.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas kejahatan, terutama yang merugikan aset negara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Ritonga.(*/man)

Ditengah Lilitan Utang, Pemko Banda Aceh Lakukan Pengadaan Empat Mobil Dinas

0
Ilustrasi Kendaraan Dinas

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Keuangan Pemerintah Kota Banda Aceh mengalami defisit keuangan hingga Rp 39,8 miliar menutup tahun anggaran 2024.

Namun, di tengah kondisi keuangan yang terutang tersebut, pemerintah kota justru melakukan pengadaan kendaraan dinas sebanyak empat unit yang total jumlahnya mencapai Rp 5.450.000.000.

Seperti yang dilangsir AJNN dari sirup.lkpp.go.id pada Rabu, 19 Februari 2025, pengadaan mobil dinas tersebut masing-masing satu unit berada di bawah Satker Bagian Umum Pemko Banda Aceh dan sisanya di bawah Sekretariat Dewan.

Dari laman pengadaan barang itu terlihat Satker Bagian Umum mengumumkan pengadaan barang berupa satu unit kendaraan dinas jabatan senilai Rp 3.000.000.000. Pengadaan tersebut dilakukan menggunakan metode e-purchasing dengan status pemilihan dilakukan pada Januari 2025.

Pengadaan kendaraan dinas jabatan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banda Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025. Sementara jadwal pemanfaatan barang terlihat ditulis mulai pada Februari 2025 dan berakhir di Desember tahun yang sama. Begitu pula untuk jadwal pelaksanaan kontrak dimulai dan berakhir pada Februari 2025.

Khusus untuk jadwal pemilihan penyedia paket dimulai pada Januari 2025 dan berakhir di Februari 2025. Sedangkan tanggal pengumuman paket dilaksanakan pada 31 Januari 2025 pukul 18:9 WIB seperti yang tertera di sirup.lkpp.go.id.

Selain Bagian Umum Pemkot Banda Aceh, berdasarkan hasil penelunsuran media, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga mengumumkan pengadaan dua unit mobil dinas untuk wakil ketua senilai Rp 1,5 miliar. Tak hanya itu, Sekretariat DPRK Banda Aceh juga melakukan pengadaan satu unit kendaraan roda empat untuk ketua dewan senilai Rp 950.000.000.

Duit untuk membeli tiga unit kendaraan dinas itu juga dibebankan pada APBD 2025, dengan tanggal pengumuman paket dilakukan sejak 10 Januari 2025 pukul 10:31 WIB.

Hingga saat ini, informasi masih berupaya mengonfirmasi para pihak terkait untuk mempertanyakan kebijakan pengadaan empat mobil dinas di lingkup Pemerintah Kota Banda Aceh tersebut.(*/ajnn)

Kian Marak Penipuan Berkedok Asmara ( Love Scaming) Kuras Duit hingga Rp700 Miliar di Rekening

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per 9 Februari 2025 ada 42.257 laporan penipuan dengan 40.936 di antaranya telah terverifikasi. Kasus love scaming termasuk lagi trend saat ini.

Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dibentuk OJK mencatat kerugian masyarakat mencapai Rp 700 miliar dalam tiga bulan terakhir. Sebanyak Rp100 miliar di antaranya sudah diblokir dari rekening pelaku.

Pada intinya, love scamming adalah salah satu modus dalam cybercrime, dimana pelaku kejahatan akan menggunakan identitas palsu sehingga korban jatuh cinta kepadanya.

Setelah mendapatkan hati dan kepercayaan korban, pelaku menggunakan berbagai cara agar korban bersedia mengirimkan sejumlah uang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa dari berbagai aduan, modus paling banyak adalah penipuan. Selain love scaming juga ada penipuan transaksi belanja online. “Sudah transfer, barang tidak ada,” katanya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Lalu penipuan lain yang juga memakan banyak korban adalah yang berkedok investasi dan iming-iming hadiah. OJK juga mencatat banyak masyarakat di Indonesia yang tertipu oleh penipuan menggunakan akun palsu di media sosial seperti Instagram.

“Kemudian penipuan lamaran kerja, korban pinjol fiktif, pengiriman file apk lewat WA, kemudian love scam. Love scam banyak yang kena juga,” kata Kiki.

Kiki menjelaskan bahwa IASC merupakan inisiatif OJK. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), di mana OJK diberikan mandat sebagai koordinator anti-scam.

OJK dalam hal ini fokus kepada pengawasan pinjol hingga transaksi ilegal.

Kiki menjabarkan bahwa antusias masyarakat terbilang besar. “Banyak kasus diadukan padahal sudah terjadi lama. Kecepatan masyarakat lapor ke IASC dapat memengaruhi dana bisa diselamatkan,” katanya.(*)

Polres Sabang Amankan 4 Pelaku Tindak Pidana Pencurian, Salah Satunya Perempuan

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sabang berhasil mengamankan empat orang yang diduga pelaku tindak pidana pencurian. Salah satu pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan. Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima dari saudara Taufik, yang menjadi korban tindak pidana pencurian yang terjadi di tokonya di jalan Perdagangan Sabang, Selasa (11/02/2025)

Kronologi penangkapan dimulai pada hari Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Sabang melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku pencurian, Saat penangkapan dilakukan, keempat pelaku sedang mengendarai mobil DAIHATSU SIGRA dengan nomor polisi BK 1021 FL. Di dalam mobil tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian dari toko milik saudara Taufik, berupa 33 helai baju.

Keempat terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dengan Identitas Pelaku, S W H, 46 Th, JUM, 48 Th, A S, 46 Th, E P, 24 Th

Barang Bukti yang Diamankan, berupa 1 (satu) Unit Mobil merk DAIHATSU SIGRA dengan nopol BK 1021 FL, 1 (satu) Lembar STNK, 4 (Empat) Unit Handphone, 33 (tiga puluh tiga) Helai baju yang dicuri dan 1 (satu) Buah miniatur Honda CB, dengan Pasal yang Diterapkan terhadap Keempat pelaku dikenakan Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e Jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mengenai tindak pidana pencurian.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Zunaidi, SH, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras tim yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat, juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian, dan meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, ujarnya.

Proses penyidikan lebih lanjut terhadap terduga pelaku masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian ini.(man)

Sebanyak 33 KG Sabu, 262.000 Butir Ekstasi Dan Ratusan Kilogram Ganja, Bnn Provinsi Aceh Ungkap Jaringan Narkotika Internasional

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membongkar jaringan narkoba lintas negara ACEH_MALAYSIA dan menyita puluhan kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan kilogram ganja dalam 2 operasi terpisah.

“Sebanyak 33 kg sabu berhasil diamankan Tim BNN Provinsi Aceh beserta dua orang anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262.000 butir pil ekstasi dalam jaringan ini.

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen. Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M menjelaskan bahwa terbongkarnya kasus peredaran ini menambah panjang daftar jaringan internasional Aceh-Malaysia yang telah berhasil diungkap oleh Tim BNN. Kasus ini berawal pada Kamis, 7 Februari 2025,.

Tim BNNP Aceh melakukan penangkapan kepada tersangka yang membawa narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi yang rencana akan dibawa ke Lhoksemawe dengan menggunakan sepeda motor miliknya atas suruhan sdr. Y yang menurut keterangannya berada di Malaysia, tersangka diamankan beberapa saat setelah yang bersangkutan menjemput narkotika tersebut dari seseorang, bersama tersangka turut diamankan 15 bungkus paket yg diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bungkus paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Setelah diamankan tersangka menunjukkan jalan menuju tempat dirinya menjemput paket yang diduga narkotika, dan petugas menemukan sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan kelapa sawit Dusun Bukit Nibung, Kec. Tanah Jambo Aye, Kab. Aceh Utara.

Petugas menemukan paket yang juga diduga narkotika sebanyak 104 bungkus pil ekstasi (+- 262.500 butir) dan 18 bungkus sabu (+- 33 Kg ) . Tersangka H (35 tahun) merupakan warga Desa Meunasah Blang Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Selanjutnya kepada tersangka dilakukan pengembangan dengan dilakukan forensik terhadap alat komunikasi yang ada dan elektronik lainnya.

Selanjutnya dalam waktu bersamaan, ditempat terpisah Tim BNN Provinsi Aceh juga berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja/cannabis sativa di daerah Jl. KKA – Bener Meriah, Hutan, Kec. Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.(*/ay)

Penolakan Revisi KUHAP, ini kata BEM Nus Wilayah Aceh secara Tegas

0
Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nus) Wilayah Aceh menyoroti rencana revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membahas kewenangan kejaksaan. Perluasan kewenangan Dominus Litis atau pengendali perkara berpotensi mengganggu prinsip checks and balances.

“Ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam rancangan KUHAP tersebut, salah satunya menyangkut asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada lembaga penegak hukum untuk menentukan jalannya suatu perkara pidana. Jika asas tersebut diterapkan, kemungkinan terjadi pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, terutama persamaan kedudukan di muka hukum bagi setiap orang,” ujar Ketua BEM Nus Wilayah Aceh, Muhammad Khalis, pada media ini, Ahad (09/02/2025).

Menurut Khalis, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam rancangan KUHAP yang baru.

“Pertama, memastikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya murah. Kedua, memanfaatkan teknologi dalam proses hukum. Ketiga, merekonstruksi ulang pihak-pihak yang dilibatkan dalam penegakan hukum pidana,” ungkapnya.(*)

Popular Posts

My Favorites

Peduli Kesehatan Masyarakat, Babinsa Koramil 02/Sukakarya Dampingi Kegiatan Posyandu di Gampong...

0
MEDIANAD COM, SABANG – Babinsa 01 Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Serka Mawardi, turut serta mendampingi kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang dilaksanakan di Jurong...