Pemerintah

Beranda Pemerintah Halaman 21
Berita Pemerintahan

Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Ibnu Chuldun, dalam rangka koordinasi terkait rencana peresmian Memorial Living Park Rumoh Geudong, yang dijadwalkan pada 24 Juni 2025.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda Aceh dan dipimpin langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun. Hadir dalam rombongan Kemenko Kumham Imipas antara lain Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Bukhari, staf ahli Menteri HAM, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait lainnya.

“Selamat datang di Aceh. Semoga apa yang kita rencanakan bisa terlaksana dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar M. Nasir.

Deputi Ibnu Chuldun menyampaikan bahwa pembangunan Memorial Living Park merupakan bagian dari program prioritas nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, serta penjabaran dari 10 hak dasar warga negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. “Program ini juga menjadi salah satu wujud nyata implementasi P5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM) yang menjadi tugas utama kementerian,” ujar Ibnu Chaldun.

Selain itu, disebutkan jika program tersebut merupakan bagian dari pengawalan pelaksanaan RPJMN sebagai perwujudan Asta Cita, dan menjadi tonggak penting pembangunan situs sejarah nasional yang memberi penghormatan kepada para korban konflik.

Staf Khusus Menteri HAM, Idrus, mengatakan jika Memorial Living Park bukan sekadar monumen, tetapi simbol perdamaian dan rekonsiliasi. Ia menyampaikan bahwa pada 15 Juni 2025, situs tersebut akan diserahkan kepada Pemkab Pidie untuk pengelolaan dan pemeliharaan jangka panjang.

Plt. Sekda Aceh sendiri menyambut baik inisiatif pusat dan menyatakan bahwa Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan terhadap peresmian dan pengelolaan Memorial Living Park. Ia menekankan pentingnya menjaga perdamaian pasca-konflik di Aceh yang telah terjalin sejak 15 Agustus 2005.

“Kita harus terus menjaga perdamaian. Banyak pelaku sejarah dan korban konflik yang masih hidup, sehingga upaya menjaga memori kolektif dan perdamaian harus terus dilakukan,” ujar Nasir.

M. Nasir menyebutkan jika peresmian Memorial Living Park tersebut menjadi open gate dan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. “Aceh bisa menjadi role model nasional dalam penanganan isu ini,” ujar M. Nasir.

Dalam pertemuan itu, juga dibahas upaya penguatan kapasitas HAM untuk seluruh ASN di Aceh yang berjumlah lebih dari 47.000 orang. Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Bukhari, menyampaikan bahwa Menteri HAM akan menyampaikan program khusus terkait hal ini dan telah direncanakan rapat lanjutan melalui konferensi daring dengan pihak Pemerintah Aceh.(*)

*”Pusat jangan Bikin Gaduh dan Melukai Hati Masyarakat Aceh”, Bukti ada Semua dan Positif 4 Pulau Dimaksud Masuk Wilayah Aceh

0

MEDIANAD.COM: Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) asal Aceh, H Nazaruddin Dek Gam, minta Mendagri dan pusat (Jakarta) jangan bikin gaduh dan melukai lagi hati masyarakat Aceh yang secara sertamerta mensahkan 4 Pulau penting di Aceh jadi milik Sumut.

Mengingat bukti-bukti dan dokumen lengkap ada semua, 4 pulau tersebut positif masuk wilayah Aceh, Dek Gam minta Menteri dalam Negeri, Tito Karnavian jangan bikin gaduh dan mendesak segera mengembalikan empat pulau yang dikatakan saat ini masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut), segera ke Provinsi Aceh.

Saya minta Mendagri segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh Pinta ketua BKD DPR RI Dek Gam lewat rilisnya yang diterima awak media di Banda Aceh, Rabu malam.

Serta sangat menyayangkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Anggota DPR RI dari Dapip I asal Aceh dua periode Dek Gam juga menjelaskan, masyarakat di empat pulau itu sejak dulu telah mengantongi KTP Aceh, menurutnya, alasan itu telah menjadi dasar Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek tak perlu diperdebat lagi, memang berada diwilayah Aceh.

Itu dari dulu masyarakat di sana sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya udah ada dasarnya Aceh. Enggak ada dasar Sumatera Utara di situ pinta Presiden tim Liga2 Persiraja diakhir perkataannya. (**)

“Pernyataan Nasir Jamil Tentang 4 Pulau Aceh Memang Jatuh ke Wilayah Sumut”, Begini Tanggapan Mantan Sekretaris DPW PKS Aceh H Saifunsyah

0

Foto/TANGKAPAN LAYAR

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Pernyataan anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal Dapil II Aceh, M Nasir Jamil yang menyebutkan bahwa, sejumlah pulau yang selama ini dikenal sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh merupakan milik Sumatera Utara dan sedang ditanggapi pro dan kontra oleh khalayak luas.

Sekretaris DPW- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Aceh periode 2010–2015, H Saifunsyah, SE, M.Si, Ak menilai, pernyataan Nasir Jamil keliru bahkan menyesatkan.

Dimana, 4 pulau yang dimaksud, yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Panjang, secara sah, historis dan administratif merupakan bagian dari wilayah Provinsi Aceh serta secara sah, “ditegaskan dalam dokumen pemerintahan, peta resmi, serta catatan sejarah yang tidak bisa diabaikan begitu saja”.

Ujar Saifunsyah, lewat siaran PERS-nya yang diterima awak media di Banda Aceh, Selasa (10/06/2025) malam.

Sembari menegaskan, “pernyataan Nasir Djamil sudah membuat gaduh bahkan menguatkan provinsi tetangga (Sumut) untuk memiliki 4 pulau dimaksud”, tentu merugikan Aceh dan sangat disayangkan.

Padahal Nasir Jamil sebagai putra Aceh dan wakil rakyat dari Dapil Aceh, seharusnya ‘beliau’ menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah, martabat, dan integritas wilayah Aceh, bukan justru menyampaikan pernyataan yang mengaburkan batas wilayah dan menyulut keresahan publik, kesalnya.

Mengingat dalam konteks yang sensitif seperti isu batas wilayah, setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat publik harus berdasarkan data yang benar, semangat keutuhan, serta kepedulian terhadap aspirasi masyarakat.

Jangan sampai pernyataan yang sembrono menjadi sumber perpecahan atau potensi konflik antar daerah, ujar politisi yang bergelar Sarjana Ekonomi (SE) dan dua gelar Magister (S2) M.Si, Ak dimaksud.

WAJIB menjaga warisan wilayah dengan fakta dan sikap tegas

Keutuhan Aceh bukan hanya soal administratif, tetapi menyangkut sejarah perjuangan dan identitas rakyat Aceh yang telah terjaga selama berabad-abad.

Klaim sepihak yang bertentangan dengan fakta harus ditolak dan diluruskan secara elegan namun tegas, pinta pendiri PKS Aceh H Saifunsyah diakhir siaran PERS-nya.

Sembari mengatakan, Tanggapan ini, “sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kecintaan terhadap Aceh, agar tidak ada lagi kekeliruan yang melemahkan posisi kita sebagai sebuah entitas berdaulat di dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”. (**/zm)

Jadwal pelantikan Wali Kota-Wakil Wali Kota Sabang diundur.

0

MEDIANAD.COM, SABANG-Pengambilan sumpah dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang yang semula akan dilaksanakan pada Kamis 12 Juni 2025, dijadwalkan ulang menjadi hari Sabtu 14 Juni 2025.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Sabang, Muhammad Raiyan, di Sabang, Rabu (11/6).

Ia menjelaskan perubahan jadwal tersebut merupakan arahan Pemerintah Aceh, sesuai dengan surat kawat perubahan yang telah ditandatangani Plt. Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir.

“Kita dapat informasi dari Setda Aceh, karena satu dan lain hal, maka jadwal pelantikan diundur,” kata Muhammad Raiyan.

Lebih lanjut dikatakan, pelantikan walikota dan Wakil Walikota Sabang direncanakan akan dilaksanakan pada hari Sabtu 14 Juni 2025 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, di gedung utama DPRK Sabang.

“Pada dasarnya kita tetap melaksanakan pelantikan sesuai arahan dari Setda Aceh menyesuaikan dengan agenda Bapak Gubernur Aceh. Yang pasti, kita terus melaksanakan persiapan dengan tetap berkoordinasi bersama Sekwan DPRK Sabang,” tambahnya.(man)

PJ Walikota Sabang Andri Nourman: “Hari lahir Pancasila jadi momen perkokoh ideologi bangsa.”

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Kota Sabang berjalan khidmat. Momen ini diharapkan dapat memperkokoh ideologi Pancasila, khususnya bagi masyarakat Kota Sabang.

Mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dilaksanakan di Lapangan Playground Kota Sabang, dan dipimpin Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman sebagai inspektur upacara, pada Senin (2/6).

“peringatan hari lahir Pancasila setiap tahun pada tanggal 1 Juni, diharapkan bisa semakin memperkokoh keutuhan bangsa. Bahwa ada nilai-nilai luhur bangsa dalam Pancasila yang harus kita amalkan bersama, sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia ini,” kata Andri Nourman.

Lebih lanjut dikatakan, memperkokoh ideologi pancasila berarti menegaskan kembali bahwa pembangunan bangsa harus selalu berakar pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Karena dalam era globalisasi dan digitalisasi yang semakin kompleks, tantangan terhadap pancasila juga semakin nyata.

“Berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila sangat panting agar kebhinekaan yang ada di Sabang di tidak menjadikannya sebagai perpecahan, melainkan dapat dijadikan sebagai sebuah kekuatan dan keutuhan bangsa untuk mewujudkan generasi emas ke depan tahun 2045,” ujar Pj Wali Kota Sabang.

Menurutnya, Sabang merupakan kota kecil yang bisa dikatakan miniaturnya Indonesia, karena memiliki ragam suku, ras, agama dengan berbagai keunikan dan perbedaannya.

Untuk itu, melalui peringatan Hari Lahir Pancasila ini, Andri Nourman berharap agar seluruh masyarakat bersatu secara bersama-sama menjaga kedamaian yang ada di Kota Sabang.

“Jadikanlah perbedaan ini sebagai sebuah kekuatan bagi kita, untuk bersama-sama menjadikan Sabang lebih baik dan terus lebih baik lagi di masa-masa yang akan datang. Kita ciptakan kedamaian di kota kecil ini. sehingga Kota Sabang ini menjadi milik kita bersama, yang damai untuk kita tempati dan kita bangun bersama menuju kesejahteraan masyarakat secara luas,” tambahnya.

Pelaksanaan upacara peringatan hari lahir Pancasila tersebut dihadiri seluruh Forkopimda, Kepala OPD, dan diikuti ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sabang, TNI/Polri, instansi vertikal, serta organisasi masyarakat di kota Sabang.(man).

Aceh Raih WTP ke-10, BPK Serahkan LHP ke DPRA

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH  – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melaksanakan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2024, Senin, 26 Mei 2025, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh.

Rapat Paripurna ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd., M.M. serta dihadiri oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, Forkopimda Aceh, Wali Nanggroe, serta berbagai unsur pejabat daerah dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi BPK Perwakilan Aceh, yang meminta agar hasil pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2024 diserahkan dalam forum paripurna, sesuai dengan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPRD dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Laporan yang diserahkan BPK mencakup dua buku utama, yaitu:
• Buku I: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan,
• Buku II: Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD).

Wakil Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. “Alhamdulillah, untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Aceh kembali memperoleh opini WTP. Ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Aceh serta bentuk konsistensi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik,” ujar Fadhlullah.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur Aceh mengatakan bahwa Capaian ini diperkuat oleh realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2024 yang mencapai:

Pendapatan: 101,18%
Belanja: 96,70%, terdiri dari:
Belanja Operasi: 96,37%
Belanja Modal: 96,93%
Belanja Tak Terduga: 0,23%
Belanja Transfer: 98,53%
Pimpinan DPRA juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dalam waktu maksimal 60 hari, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Rapat ini ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP serta penyerahan dokumen secara simbolis dari BPK RI kepada Pemerintah Aceh dan DPRA. Wakil Gubernur juga menyampaikan terima kasih atas rekomendasi konstruktif dari BPK, dan menyatakan bahwa semua catatan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Rapat Paripurna ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, serta sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat Aceh.(*)

Pemko Sabang Tanda Tangani MoU Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara ( TUN ) Dengan Kejari Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG -1 Pemerintah Kota Sabang melakukan penandatangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pulau Klah Kantor Wali Kota Sabang, yang turut disaksikan Kepala OPD terkait, pada Selasa (22/05-2025).

Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman mengatakan kerja sama ini dimaksud untuk membantu menyelesaikan Perkara Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, yang menyangkut kepentingan Pemerintah Kota Sabang dengan pihak lain.

Kemudian, juga untuk mengadakan kegiatan bersama dalam penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada masyarakat maupun instansi pemerintah, dengan tujuan untuk saling mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan pembangunan di wilayah Sabang sesuai dengan misi dan kode etik masing-masing pihak.

“MoU atau kerjasama ini adalah untuk memudahkan Pemko Sabang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, sesuai dengan kewenangan kita masing-masing. Sehingga kita bisa berjalan pada rel yang memang telah digariskan dan harus kita laksanakan demikian, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pj Wali Kota Sabang turut meminta seluruh Kepala OPD agar dapat memanfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya, tanpa ada keraguan dalam melaksanakan tugas, terutama jika menghadapi tuntutan.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang Milono Raharjo, yang mengatakan bahwa MoU ini dapat dimanfaatkan stakeholder atau OPD untuk aktif melibatkan pihaknya dalam melakukan tindakan hukum, terutama dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Ini merupakan kegiatan rutin antara Pemko Sabang dan Kejari Sabang, yang sudah terimplementasi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dengan baik selama ini. Untuk itu, Kami juga mengimbau kepada kepala OPD di jajaran Kota Sabang untuk pro aktif melakukan konsultasi atau pendampingan hukum dalam segala kegiatan,” kata Milono.

Dengan begitu, Pemko Sabang dapat memaksimalkan kegiatan dalam hal pekerjaan pembangunan fisik maupun kegiatan-kegiatan yang berkenaan dengan hukum. Sehingga, pihaknya bisa memberikan payung hukum dalam setiap kegiatan yang legal pada setiap kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Sabang.

“Jadi jangan ragu untuk melakukan konsultasi atau pendampingan hukum kepada jajaran Kejari. Kita sama-sama berjalan di koridor hukum yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, sehingga nanti dalam pelaksanaan kegiatan kita bisa saling mengontrol dan saling mengingatkan,” tambahnya.(man).

Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Polri : Tidak Ditemukan Unsur Pidana

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.(*)

Sabang terima opini WTP dari BPK RI Aceh yang Jlke 13 kali 

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Pemerintah Kota Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk yang ke-13 kalinya, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Wajar Tanpa Pengecualian itu, diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama, kepada Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, di Banda Aceh, Jum’at (23/5).

Pj Wali Kota Sabang Andri Nourman, menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh pihak, yang telah bekerja keras membantu mempertahankan opini WTP hingga ke-13 kalinya ini secara berturut-turut.

“Alhamdulillah tahun ini Kita kembali mendapatkan penghargaan WTP ke-13 berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras kita semua, seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang, termasuk dukungan dari DPRK dan masyarakat Kota Sabang,” ucap Andri Nourman.

Menurut Pj Wali Kota Sabang, sinergitas antar lembaga dan pemangku kepentingan sangat penting, untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, Pemko Sabang akan menindaklanjuti setiap rekomendasi dari BPK, serta melakukan berbagai percepatan dan perbaikan untuk mengelola anggaran daerah dengan lebih baik lagi ke depannya.

Perbaikan dimaksud, mulai dari proses perencanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban, sehingga akan terwujud sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang baik di Pemerintah Kota Sabang.

“Kami akan terus memperbaiki pengelolaan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK, serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan, Hingga berujung pada terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tambahnya.(*/man)

Wabup Aceh Besar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan Pelaksanaan Program Presiden

0

MEDIANAD.COM, ACEH BESAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar mendukung pelaksanaan Program Nasional yang digagas Presiden Prabowo dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Drs Syukri usai mengikuti Rapat Koordinasi pengendalian Inflasi Daerah secara Zoom Meeting bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, di Kantor Bupati Jantho, Senin (19/05/2025).

Wakil Bupati Syukri mengatakan, Pemerintah Aceh Besar siap untuk melaksanakan program yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Pusat di Daerah. “Selama ini kita terus melakukan koordinasi, baik itu terkait pelaksnaaan dan sebagainya supaya pelaksnaan program nasional itu dapat kita laksanakan dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.

Ia juga mengapresiasi upaya percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini, karena ini bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas.

“Pemkab Aceh Besar dan jajarannya akan terus mendukung upaya positif untuk lahirnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tersebut,” katanya.

Dalam zoom meeting tersebut turup dipaparkan besaran anggaran yang digelontorkan pemerintah Pusat untuk mendukung pelaksanaan program prioritas, seperti Pebentukan Koperasi Desa Merah Putih dengan besaran biaya mencapai 250 Triliun Rupiah. Sementara untuk Kredit Usaha Rakyat yang dianggarakan melalui Koperasi Desa mencapai 300 Triliun. SEdangkan untuk Makan Gizi gratis, pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran 200 Triliun.

Rapat Koordinasi tersebut turut diikuti oleh Unsur Forkopimda Aceh Besar, Inspektur Aceh Besar, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar.(**)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gampong Kuta Timu Berikan Edukasi Bahaya Balapan Liar...

0
MEDIANAD.COM, SABANG– Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Babinsa 06 Gampong Kuta Timu, Koramil 02/Sukakarya, Kodim 0112/Sabang, Serma Sutrisno, bersama Bhabinkamtibmas Aipda Dicky...