Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH — Kapolda Aceh Brigjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana aman dan damai di Tanah Rencong, serta tidak mudah terprovokasi dengan situasi yang berkembang. Menurutnya, rasa aman akan lahir bila semua pihak menjunjung tinggi nilai persaudaraan serta adab yang telah lama menjadi bagian dari kearifan lokal Aceh.

“Masyarakat Aceh sejak dahulu dikenal menjunjung tinggi adat dan adab. Kita punya filosofi ‘Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Laksamana’. Semua itu menegaskan pentingnya hidup tertib dan damai. Inilah yang perlu terus kita jaga,” ujar Marzuki Ali Basyah, Minggu, 31 Agustus 2025.

Abituren Akabri 1991 itu menambahkan, keamanan bukan hanya tugas aparat kepolisian, melainkan juga tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, semua pihak diminta agar tetap tenang dan jernih dalam menyikapi aksi-aksi unjuk rasa yang berlangsung di sejumlah daerah dan di Jakarta.

“Bila memang mengharuskan untuk melakukan aksi, lakukanlah dengan cara-cara yang baik dan saling menghormati, sehingga terhindar dari gesekan yang tidak perlu. Kita buktikan bahwa Aceh adalah Bumi Serambi Mekah yang tetap menjunjung tinggi etika dan adab,” ujarnya.

Di samping itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak menyebarkan informasi yang justru memecah belah persaudaraan. Sebab, informasi yang beredar tanpa verifikasi dapat menjadi pemicu keresahan masyarakat.

“Mari semua masyarakat Aceh agar terus merawat kebersamaan, menolak segala bentuk provokasi, dan menjadikan Aceh sebagai contoh daerah yang damai, religius, serta beradab,” katanya lagi.

Di sisi lain, Kapolda berdarah Aceh itu juga mempertegas arahan dan penekanan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas, profesional, dan terukur terhadap aksi-aksi anarkis yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, apalagi sampai merusak fasilitas negara.

“Kami berkomitmen, setiap langkah yang dilakukan di lapangan bersifat tegas dan profesional, serta sesuai dengan undang-Undang yang berlaku. Fokus utama kami adalah memastikan keamanan dan melindungi keselamatan masyarakat, anggota, markas komando, dan asrama, serta fasilitas publik agar situasi tetap aman kondusif,” terangnya.

Polda Aceh juga menegaskan akan tetap menghormati kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak diimbau untuk menjaga kamtibmas, sekaligus mendukung upaya TNI-Polri dalam menciptakan stabilitas keamanan.(man)

Kejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan 

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH –  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berCWsama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh berhasil mengamCanDkan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sabang pada Sabtu, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 04.30 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.

Identitas DPO bernama Lengkap: Nazar Maulana Bin Junaidi, Tempat Lahir di Aceh Besar Umur (18 Tahun) Jenis Kelamin Laki-laki Beralamat Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya,Sabang. Yang7 berkerja sebagai nelayan dan lulusan SD.

Kasus Posisi Berdasarkan fakta hukum, pada tanggal 01, 04, 05, 08, dan 14 September 2024,sekitar pukul 21.30 s/d 22.00 WIB, bertempat di rumah terdakwa di Jurong Ulee Krueng, Gampong Balohan, Kec. Sukajaya, Sabang, serta di Hotel Cempaka, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, terdakwa melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Melalui Putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 05 Maret 2025, diputuskan bahwa:

1. Terdakwa Nazar Maulana Bin Junaidi terbukti secara sah dan meyakinkan beKejati dan Polda Aceh Berhasil Amankan DPO  Kasus Pemerkosaan rsalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.
2. Menjatuhkan ’Uqubat Ta’zir penjara selama 165 (seratus enam puluh lima) bulan, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Namun, pada 19 Februari 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, terdakwa melarikan diri dari ruang tunggu sidang Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan cara berpurapura meminta izin ke toilet, lalu mendorong petugas hingga terjatuh dan mengalami
Sesak napas. Setelah itu terdakwa melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan (DPO).

Upaya Pencarian
Sejak pelarian tersebut, Kejaksaan Negeri Sabang bersama aparat terkait melakukan berbagai upaya pencarian. Pada 19 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB,
Tim gabungan melakukan penyisiran di area perkebunan, hutan, dan rumah-rumah sekitar Gampong Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Sabang.

Dalam proses penyisiran, terdakwa sempat terlihat melintas dengan sepeda motor di Jalan Bypass Gampong Cot Abeuk. Tim berusaha melakukan pengejaran, namun terdakwa kembali berhasil meloloskan diri.

Kronologis Pengamanan Mengingat upaya Kejari Sabang belum membuahkan hasil, Kepala Kejari Sabang
melalui surat Nomor R-65/L.1.16/Dti.2/03/03/2025 tanggal 12 Maret 2025 meminta bantuan pemantauan dan pengamanan terhadap DPO a.n. Nazar Maulana Bin Junaidi. Tim Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit Reskrimum Polda Aceh kemudian melakukan pemantauan intensif. Dari hasil pengumpulan data, diketahui bahwa selama masa pelarian, terdakwa berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan,
sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Melalui informasi masyarakat, Tim memperoleh kepastian keberadaan terdakwa di kawasan TPI Lampulo, Banda Aceh. Pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul
04.30 WIB, Tim gabungan langsung bergerak dan melakukan penangkapan.

Pada saat diamankan, terdakwa sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melepaskan diri dan mendorong petugas. Namun, berkat kesigapan Tim
Tabur Kejati Aceh bersama Tim Dit. Reskrimum Polda Aceh, perlawanan tersebut berhasil diredam.

Terdakwa kemudian diborgol, diamankan, dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan keberhasilan penangkapan Nazar Maulana Bin Junaidi, Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa
pandang bulu, serta memastikan bahwa setiap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(man/*)

Polres Sabang Gelar Apel Kesiapan dan Simulasi Sispam Mako Serta Sispam Kota Menyikapi Perkembangan Situasi Kamtibmas Nasional 2025

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Polres Sabang laksanakan apel kesiapan yang dilanjutkan dengan kegiatan simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota, rangka menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas di seluruh wilayah Indonesia tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Mako Polres Sabang, Jln. Perdagangan Gp.Kuta Timu Kec.Sukakarya Kota Sabang, Sabtu (30/08/2025).

Apel kesiapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, serta dihadiri Wakapolres Sabang Kompol Teuku Muhammad, Pejabat Utama (PJU) Polres Sabang, dan seluruh personel jajaran Polres Sabang.

Kapolres Sabang menegaskan bahwa kegiatan apel kesiapan dan simulasi ini merupakan bentuk kesiapsiagaan Polri, khususnya Polres Sabang, dalam menghadapi dinamika situasi Kamtibmas yang berkembang secara cepat dan dinamis di tingkat nasional.

“Simulasi ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi dan latihan kesiapan, baik dalam pengamanan markas maupun pengamanan kota. Tujuannya agar setiap personel memahami prosedur dan mampu bertindak cepat, tepat, serta terukur dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan,” ujar Kapolres Sabang.

Lebih lanjut, AKBP Sukoco menambahkan bahwa simulasi Sispam Mako dan Sispam Kota merupakan bagian dari standar operasional Polri dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus meningkatkan sinergitas dan kesiapan seluruh jajaran menghadapi situasi kontinjensi yang dapat terjadi kapan saja.

Kegiatan simulasi berjalan dengan lancar, tertib, Seluruh personel tampak antusias dan serius dalam mengikuti tahapan simulasi, mulai dari pengamanan internal Mako hingga pola pengamanan kota secara menyeluruh.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Polres Sabang menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas Kamtibmas, khususnya di wilayah Kota Sabang.(man)

Kejari Sabang Laksanakan Program ‘Jaksa menyapa’ 

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan program” Jaksa Menyapa” bertempat di RRI Sabang, dengan tema “Sinergitas Kejari Sabang Dengan Inspektorat Kota Sabang Dalam Hal Penegakan Hukum Dan Pengawasan Kinerja Asn Di Kota Sabang”.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasubsi Penyidikan Dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. dan Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, TeukuNurdiansyah, S.E, M.M serta di pandu oleh Razie Arda, Rabu (27/08). pkl.14
10.wib.

Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Kejari Sabang Fajar Qadri, SH. menjelaskan bahwa dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan memiliki dua tahapan penting yang dijalankan secara sistematis dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Tahap pertama adalah penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP. Selanjutnya, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum, maka proses akan berlanjut ke tahap penyidikan, yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dalam praktiknya, Kejaksaan tidak bekerja sendiri, Kejaksaan kerap bersinergi dengan Inspektorat. Kerja sama ini meliputi penghitungan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian perkara.

Kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN), pihak Kejaksaan mengimbau agar tidak merasa takut atau khawatir apabila sedang menjalani proses pemeriksaan, baik oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Pemeriksaan tidak selalu berarti terdapat tindak pidana, apabila yang ditemukan hanyalah kesalahan administratif yang masih dapat dibina dan diperbaiki.

Inspektur Pembantu Khusus Pada Inspektorat Kota Sabang, Teuku Nurdiansyah, S.E, M.M Menyampaikan bahwa dari Pemerintah Kota Sabang, khususnya Inspektorat, pengawasan yang dilakukan selama beberapa tahun ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan keuangan saja, melainkan lebih menitikberatkan pada kinerja ASN.

Pada tahun 2020, seluruh Indonesia, termasuk Kota Sabang, sudah membentuk Inspektur Pembantu Khusus terkait pengelolaan keuangan untuk memperkuat kualitas pengawasan.

Selain melakukan pengawasan, Inspektorat juga aktif memberikan materi sosialisasi, misalnya untuk gampong-gampong yang memerlukan informasi terkait pengelolaan pemerintahan.

Serta Peran penting Inspektorat yaitu membina dan mengarahkan ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Dalam menangani laporan masyarakat, Inspektorat melakukan penelaahan terhadap informasi dan dokumen terkait, khususnya bila ditemukan indikasi kerugian negara.(rel/man)

Masyarakat Dihimbau Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pimpinan dan Pejabat Utama Kejari Sabang

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau
kepada seluruh masyarakat, kementerian atau lembaga serta Pemerintah Daerah agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pejabat utama Kejaksaan Negeri Sabang.

” Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau Pejabat Utama Kejaksaan Negeri Sabang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun” ucap Kepala Kejari Sabang Milono Raharjo.

Kejaksaan Negeri Sabang tidak pernah meminta biaya, hadiah, uang, atau bentuk gratifikasi terkait pelayanan hukum maupun penanganan perkara. Apabila menerima
telepon atau pesan yang mencurigakan agar segera laporkan dan konfirmasi langsung ke Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atau melalui Kasi Intelijen Mohamad Rizky, S.H., M.H., dan lapor langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Sabang.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H., menghimbau mari bersama-sama mencegah praktik pungutan liar dan menjaga integritas penegakan hukum di Kota Sabang.(rel/man)

KPK Kepung Aceh: 24 Kepala Daerah Wajib Serahkan Data Proyek dan Bansos

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan sikap tegas dalam pengawasan keuangan daerah. Lembaga antirasuah itu melayangkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Aceh, yang mencakup Gubernur Aceh, 18 bupati, dan 5 wali kota

Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 itu ditandatangani oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo. Dalam surat tersebut, KPK secara tegas meminta setiap kepala daerah menyerahkan data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, serta bantuan sosial (bansos). Tenggat waktu yang diberikan cukup ketat, yakni paling lambat 3 September 2025.

Semua Daerah Masuk Radar dengan dikirimkannya surat itu, tidak ada satu pun kabupaten/kota di Aceh yang luput dari radar pengawasan KPK, Nama-nama penerima surat mencakup seluruh pimpinan daerah, mulai dari Bupati Pidie, Pidie Jaya, Aceh Utara, hingga Wali Kota Banda Aceh, Lhokseumawe, dan Sabang.

Langkah ini menandai bahwa KPK benar-benar memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan anggaran di Aceh, terutama pada pos-pos yang selama ini dianggap rawan disalahgunakan.

Mengincar Anggaran basah empat item yang diminta KPK memang selama ini dikenal sebagai lahan basah dalam praktik politik dan birokrasi.

Proyek strategis bernilai besar, kerap multi-tahun, dan rentan penyimpangan.
Pokir DPRD sering dianggap “jalan tol” bagi kepentingan politik anggota dewan.Hibah dan bansos tidak jarang dipakai sebagai alat pencitraan atau “amunisi” menjelang pemilu.

Karena itu, KPK menekankan langkah ini bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai bagian dari supervisi antikorupsi. data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus menjadi bagian dari pengawasan potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan surat tersebut.

Ancaman Jika Menutup-nutupi dengan deadline ketat, para kepala daerah dipaksa bergerak cepat menyusun data dan menyerahkannya sesuai jadwal. KPK juga memberi sinyal keras: jika ada daerah yang terlambat atau terkesan menutup-nutupi data, maka langkah pengawasan bisa ditingkatkan menjadi supervisi langsung bahkan penyelidikan

Aceh Jadi Sorotan Nasional Langkah KPK ini semakin menambah sorotan publik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkali-kali menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.

Kini, dengan KPK turun tangan langsung, aroma audit besar-besaran di Aceh makin terasa. Publik pun menunggu, apakah surat ini akan menjadi awal terungkapnya skandal korupsi baru di Tanah Rencong atau sekadar langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.(Red/*)

Kantor Keuchik Cot Ba’u Digeledah Tim Penyidik Kejari Sabang, Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran 

0

MEDIANAD.COM, SABANG- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang melakukan penggeledahan di Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’u Kecamatan Sukajaya Kota, Rabu, 13 Agustus 2025.

Pemeriksaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sabang ini terkait dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.

Pengeledahan ini dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. yang mana pada penggeledahan tersebut di temukan dokumen-dokumen yang di butuhkan penyidik untuk memperkuat bukti dugaan penyimpangan dalam kegiatan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Cot Ba’u T.A 2019 sampai dengan T.A 2023.

Kajari Sabang Milono Raharjo, S.H., M.H. melalui Kasi Intel
Mohamad Rizky, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa pelaksanaan penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat”.

Pelaksanaan penggeledahan turut mendapatkan dukungan penuh dari personel Kodim 0112/Sabang. Kehadiran personel TNI ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta memberikan rasa aman bagi tim penyidik dan pihak-pihak terkait selama kegiatan berlangsung.

Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan untuk mencari dan mendapatkan dokumen tambahan yang sangat diperlukan dalam proses pembuktian serta penetapan calon tersangka.

Sejak bulan November 2024, tim penyidik telah melakukan penyidikan atas perkara ini dan saat ini tengah berkoordinasi dengan tim auditor guna menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Penggeledahan berlangsung selama kurang lebih empat jam dimulai pada Pukul 10.30 WIB dan berakhir pada Pukul 13.30 WIB. Seluruh dokumen yang diperoleh dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sabang untuk diteliti lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Sabang menegaskan bahwa setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari tim auditor, penyidik akan segera menetapkan pihak
yang bertanggung jawab dalam perkara ini dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Banda Aceh.(*/man)

Bersihkan Kota Sabang Dari Narkoba, Satresnarkoba Polres Sabang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka Bersihkan Kota Sabang dari Narkoba, Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah warga. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Personel Satresnarkoba Polres Sabang yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH.

Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan adalah A M alias A P (44 tahun), salah satu di Kecamatan Sukamakmue Kota Sabang.

Setelah dilakukan penyelidikan awal, petugas melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan di rumah milik A M alias A P, yang disaksikan langsung oleh saudara M H selaku Jurong Gampong setempat.

Dalam proses penggeledahan, ditemukan satu buah dompet emas berwarna biru yang berada di dalam kamar tidur pelaku. Di dalam dompet tersebut, petugas berhasil mengamankan, 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu, 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital.

Pelaku A M alias A P beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa Polres Sabang akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sabang.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkotika. Bersama kita bisa wujudkan Sabang yang bersih dari narkoba,” tegas IPTU Muhammad Riza, SH.(man)

Dua Pejabat Balai Guru Penggerak Aceh Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rp 76 Miliar

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh.

Kedua tersangka berinisial TW, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Kepala BGP Aceh dari 2022 hingga Agustus 2024, serta M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.

Penahanan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga untuk masa 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar dalam konferensi pers yang digelar hari ini.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penanganan perkara dan karena adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” ujar Muhammad Ali Akbar.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dan menerima pengembalian uang senilai Rp 1.839.566.828 yang saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL001) Kejati Aceh.

Penyidik menyebutkan, sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. TW dan M dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran BGP Aceh yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dan 2023. Pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi anggaran sebesar Rp 22.740.285.000 yang kemudian direvisi menjadi Rp 19.231.442.000. Sementara pada 2023, anggaran yang diterima mencapai Rp 57.174.167.000. TW, selaku Kepala BGP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), menunjuk M sebagai PPK untuk melaksanakan berbagai kegiatan sebagaimana tercantum dalam DIPA BGP Aceh tahun 2022 dan 2023.

Beberapa kegiatan yang diduga bermasalah antara lain pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka monitoring Lokakarya Program Guru Penggerak dan Program Sekolah Penggerak di seluruh kabupaten/kota di Aceh, serta kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) guru melalui pertemuan dengan skema fullboard di sejumlah hotel. Pihak Kejati Aceh menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta potensi kerugian negara yang lebih besar.(**)

 

Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Sabang Tangkap Tiga Pelaku Pencurian dengan Aksi Kekerasan

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Aksi cepat Sat Reskrim Polres Sabang patut diapresiasi. Hanya dalam hitungan jam setelah menerima laporan, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sabang, Rabu (18/06/2025).

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu bernama I S. melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Z A (16), dan temannya, N U P (15), ke Mapolres Sabang sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua remaja tersebut menjadi korban pencurian dengan disertai kekerasan oleh tiga pria dewasa.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi berbeda

Adapun identitas Pelaku, yaitu A D (31 Th), Z B. (49 Th), A Y (36 th)

Dari tangan ketiganya, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone iPhone XR warna biru, 1 unit handphone Oppo A55 warna biru, 1 buah pod Oxva warna hitam, Uang tunai sebesar Rp 20.000

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sabang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui
Kasat Reskrim Polres Sabang
Dr. Iptu Junaidi, MSM, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah-langkah cepat dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Sabang, terlebih jika menyasar anak-anak dan remaja sebagai korban,” ujarnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak kriminalitas ke kantor kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.(*/man)

Popular Posts

My Favorites

Patroli Gabungan TNI-POLRI Cipta Kondisi Antisipasi Unjuk Rasa di Kota Sabang

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Dalam rangka menjaga stabilitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas), Polres Sabang bersama jajaran TNI melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi di...