Hukum

Beranda Hukum
Berita Hukum dan Kriminal

APH diminta Lidik Dana Desa Kute sange Tahun Anggaran 2023 Kecamatan Terangun

0

MEDIANAD.COM, GAYO LUES – Ketua FMPK (forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues, Syaparudin Telvi Memberikan keterangan kepada awak media ini bahwa demi terwujudnya Pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dalam rangka Percepatan pembangunan dan perekonomian di tengah – tengah masyarakat , eloknya para pejabat publik selaku penguna anggaran , dapat memperhatikan peraturan pemerintah republik indonesia No 43 tahun 2018 tentang cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi .

Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan PP Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang layanan publik,serta undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1999, penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari KKN, UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi , undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, suverfesi, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku, selanjutnya peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2000 tentang cara pelaksanaan dan peran serta masyarakat dan pemberian dalam pencegahan tindak pidana korupsi .

Selain itu undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan inpres Nomor 1 tahun 2010 tentang percepatan pembangunan nasional, inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi dan inpres Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Sehubungan dengan anggaran desa Kute sange begitu banyak perlu satu persatu di Lidik oleh APH, yang diduga tidak jelas peruntukannya. Tim investigasi dari LSM FMPK (Forum masyarakat pembela kebenaran) Kabupaten Gayo Lues meminta aparat penegak hukum (APH) wilayah Gayo Lues agar melidik penyerapan anggaran dana desa Kute sange tahun anggaran 2023, sebagai berikut :

Pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp 773.455.000,- dan tahapan penyaluran desa tertinggal , 1.Rp: 326.236.500.427,3. 2. Rp: 229.036.500.300,0 3. Rp: 208.182.000.2.72,7, Detil dana penyaluran penyertaan Modal Rp: 35.307.250, Pembangunan / Rehabilitasi / Peningkatan sumber Air bersih milik Desa ( mata air /Tandon penampungan air hujan/sumur bor,dll) Rp : 33.892.180,-Pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah desa/permukiman(penampungan, bank sampah, dll) Rp 12.000.000,- pemeliharaan sanitasi permukiman (gorong-gorong,selokan, parit, dll, diluar prasarana jalan) Rp 23.000.000,- dukungan pelaksanaan program pembangunan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) Gakin (pemetaan validasi, dll) Rp 3.395.000,-pemeliharaan sarana dan prasarana dan transportasi desa Rp 2.480.000,- penyelenggaraan informasi publik desa (misal : pembuatan poster/baliho/informasi penetapan / LPJ APBDes untuk warga, dll) Rp 1.000.000,- penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu) Rp 32.067.920,- pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar Rp 85.000,000,- dukungan penyelenggaraan Paud (Ape, sarana paud,dst) Rp 9200.000,- penyelenggaraan Paud/Tk/Tpa/Tka/TPQ/madrasah non – formal milik desa, (bantuan honor pengajar, pakaian seragam ,oprasional ,dst ) Rp 62.163.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak Rp 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300.000,- Keadaan mendesak 24.300,000,- pengiriman kontingan Group kesenian dan kebudayaan sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten / kota Rp 12.940.000,- Pengadaan / penyelenggaraan pos keamanan desa (pembangunan pos, pengawasan jadwal ronda/ patroli dll) Rp 18.000.000,- pembinaan PKK Rp 11.100.000,- penyelenggaraan festival/ lomba kepemudaan dan olah raga tingkat desa Rp 50.050.000,- pengiriman kontingan kepemudaan dan olah raga sebagai wakil desa di tingkat kecamatan dan kabupaten /kota Rp 6.200.000,- peningkatan kapasitas kepala desa Rp 30.000.000,- peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian , penggilingan padi / jagung ,dll ) Rp 152.691.000,- oprasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa Rp 22.103.650,- penyusunan dokumen keuangan desa ( APBDes,/APBDes perubahan/LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait) Rp 4.955.000,- penyediaan sarana “(aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 22.800.000,- penyediaan oprasional BPD (rapat-rapat atk, makan minum), perlengkapan perkantoran, pakaian seragam, perjalanan dinas , listrik / telpon, dll) Rp 10.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan prangkat desa Rp 6.000.000,- penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa Rp 12.000.000,- (Tim)

Polres Sabang Hari Ini Berhasil Amankan Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika

0

MEDIANAD.COM, SABANG – Satresnarkoba Polres Sabang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa, 29 April 2025 sekira pukul 00.30 WIB, Satresnarkoba Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat Kec.Sukakarya Kota Sabang, Selasa (29/04/2025).

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial F P, berusia 20 tahun. Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik putih bening dengan berat 0,80 gram.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Sabang mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Jln. Perdagangan Gp.Kuta Barat, Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sabang IPTU Muhammad Riza, SH, bersama personel Satresnarkoba Polres Sabang, dibantu 1 (satu) personel Deninteldam IM, dan 1 (satu) personel Unit Inteldim 0112/Sabang, langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dalam operasi tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara F P, ditemukan satu buah kontainer (plok) yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sabang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Sukoco, S.ST, MM, M.Mar, M.Tr.SOU, M.Han, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Riza, SH, menegaskan bahwa Polres Sabang akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Sabang, serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika.(*/man)

Ketua Komda LP-KPK Aceh. Desak APH Lidik Dana Gampong Meunasah Krueng Kala

0

MEDIANAD.COM, ACEH BESAR – Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakkan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh, Ketua Exsikutif Ibnu Khatab mengatakan lagi terima pengaduan atau laporan terkait dugaan atas tidak transparansi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024 berjalan dan tertutupi.

Pernyataan Ketua Komda LP-KPK Aceh, Ibnu Khatab menyatakan bahwa ini lagi terjadi dugaan atas penyalahgunaan wewenang dalam Jabatan, sebab tidak transparan kinerja Keuchik Gampong Meunasah Krueng Kala (Tanah Anoe) inisial HB Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar. Pada media tanggal 25/04/2025.

Nemun Ibnu mengatakan bahwa, atas kejadian tersebut Keuchik inisial HB yang diduga melakukan realisasi APBG tidak Transparan. Atas perbuatannya tentu bertentangan dengan dasar Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Katanya

Kemudian Ibnu menjelaskan perbuatan yang bertentangan dengan hukum adalah “pertama Keuchik Gampong dilarang memegang anggaran, Kedua Keuchik dilarang belanja barang material proyek atau lainnya. Sebut dia kalau itu terjadi dapat diduga Keuchik Gampong tersebut kinerjanya sudah penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.” Ucapnya

Lebih lanjut Ibnu mengutip dari laporan masyarakat, yang bahwa adanya indikasi dugaan kerugian negara dalam tiga tahun sebesar Rp 220 Juta lebih dari beberapa kegiatan yang tidak dibelanjakan. Dia menyayangkan pada Gampong Meunasah Krungkala telah mengalami kerugian besar, atas dugaan perbuatan Keuchik inisial Hs tidak transparan.” Terangnya

Lanjut Dia, menyebutkan Keuchik inisial HB bahwa setiap pengelolaan keuangan Gampong Meunasah Krueng Kala dalam setiap tahun anggaran berjalan diduga perbuatannya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebagai mana diatur dalam peraturan dan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Tegasnya

“Menurut Ibnu, pentingnya Aparat Penegak Hukum APH dalam wilayah Aceh Besar untuk segera bertindak setiap informasi diterima. Dia menjelaskan definisi, bentuk korupsi adalah gratifikasi, penyuapan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang. Termasuk memperkaya diri dan atau kelompok tertentu.” Tutupnya. ( TIM )

GePIM Mendesak Semua Instansi Penegak Hukum Untuk Mengawasi Dana Desa

0
Datok Andi Desa Kaloy kab Aceh Tamiang

MEDIANAD.COM, ACEH TAMIANG – Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Aceh Tamiang Kasat Reskrim Khususnya Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang untuk segera Memeriksa Datok Desa Kaloy dan Mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) pada Tahun Anggaran 2023-2024.

Kami meminta Kapolres Aceh Tamiang dalam Hal ini kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang harus berani memeriksa perangkat desa yang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan ADG Tahun 2023-2024 Sebagaimana penyidik Tipikor Polres Aceh Tamiang telah mengirimkam surat permintaan keterangan terhadap perangkat Desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang pada hari kamis 17 April 2025,kepada Datok Andi dan 8 orang perangkat Desa antara lain yaitu,Serektaris BUMK,Bendahara BUMK,Menejer Unit Wisata Alam,Menejer Unit Arang Kayu Limbah,Menejer Unit Pangkalan Gas LPG 3 Kg, dan (Andi) termasuk Datok di Desa Kaloy,” ujar Ketua Korwil GePIM Aceh Tamiang Sayuti.

Dari hasil data kami turun kelapangan bahwa masyarakat desa Kaloy sangat kesal dan kecewa dengan sikap Datok selama ini,sebagaimana Dana desa yang telah di gunakan tidak tau kemana penggunaannya selama kepemimpinan Datok sekarang ini.

Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dikelola oleh perangkat desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu.

“Dalam hal ini, kami meminta kepada Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor harus berani mengukapkan apa yang terjadi selama ini didesa Kaloy,kami akan mengawal kasus penyimpangan ini sebagaimana harapan masayarakat desa kaloy tersebut,ujar Korwil GePIM Tamiang Sayuti.

“Dalam hal kasus ini kami telah mendengar bahwa penyidik telah memanggil perangkat desa yang ikut dalam kegiatan yang di kendalikan oleh Datok Kaloy selama ini. untuk berani Mengaudit penggunaan DD dan ADG di Desa Kaloy, karena diduga kuat telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” lanjut Sayuti.

GePIM pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.

“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.

Desakan GePIM Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini kasat Reskrim Harus transparan dalam melakukan penyidikan terhadap Datok Kaloy dan Perangkat desa yang ikut terlibat dalam pemyimpangan penggunaan ADG desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang. Jika terbukti adanya penyimpangan, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Sat Polres Langsa Berhasil Tangkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara 

0

MEDIANAD.COM, LANGSA -Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025, yang melibatkan informasi dari masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan ini Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika,S.Ab,SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Erizal.

Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menjelaskan usai kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa, Rabu (16/4) bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain. Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirresnarkoba Polda Aceh KOMBESPOL Shobarmen, S.I.K., M.H., berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.

Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000,- per kilogram.

Kemudian, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.(*)

Perihal Kasus Mengatasnamakan Kejaksaan, Pemkab Aceh Timur Diminta Tak Layani Permintaan Proyek maupun Uang di Kajari Aceh Timur

0

MEDIANAD.COM, ACEH TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Aceh Timur, agar tidak melayani permintaan uang maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Surat himbauan itu, diterbitkan oleh Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal pada tanggal 26 Maret 2025, bernomor B- 1/L.1.22/Dsb.4/03/2025 dengan perihal himbauan agar tidak melayani permintaan uang danproyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejari Aceh Timur.Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

 

Yth; Bupati Aceh Timur

Di –Tempat

 

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang meresahkan di kalangan masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2025 tentang adanya permintaan proyek pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dengan ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Kejaksaan tidak berwenang untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu untuk melaksanakan proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
  2. Permintaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Berserta Jajaran dan atau Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur berserta jajaran dapat dipastikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kami meminta kepada seluruh OPD dan instansi terkait untuk tidak menanggapi atau memproses permintaan tersebut dalam bentuk apapun, baik itu berupa proyek pembangunan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
  4. Diharapkan agar masyarakat atau pihak yang mengetahui tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada penipuan ini segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku atau dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur (HP.081263180086).

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk perhatian dan tindak lanjut dari seluruh pihak terkait demi menjaga ketertiban serta integritas Pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menegaskan, surat itu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memastikan pihaknya tidak melakuan cawe-cawe meminta maupun menggiring proyek di Pemkab Aceh Timur.

Atas arahan Plt Kajati Aceh seluruh Kajari membuat surat sejenis untuk disampaikan ke masing-masing Bupati atau Walikota di wilayahnya.

“Surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Lukman Hakim kepada pelitaaceh.co.id, Kamis 18 April 2025.(*)

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(man)

Dugaan Skandal Besar di Tubuh PT PEMA, Sulaiman Datu Desak Polda Aceh Audit Forensik

0

BANDA ACEH-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyoroti dugaan skandal besar di tubuh PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, secara tegas menyebut perusahaan pelat merah tersebut diduga penuh dengan persekongkolan dan praktik bisnis curang.

Kami menilai PT PEMA penuh dilema. Tim investigasi DPP CIC sudah lama mencium banyaknya bau tak sedap di perusahaan ini, terutama terkait akuisisi dan revitalisasi pengadaan tangki senilai lebih dari Rp70 miliar serta penjualan sulfur dan bisnis lainnya.

Seperti telah dilansir, online orinews.id, jumat (14/03) 2025.

Sulaiman Datu menjelaskan, “dugaan ini juga sudah masuk radar aparat penegak hukum, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh”.

Bahkan, pihak kepolisian disebut telah mengirimkan “surat undangan cantik” yang merupakan surat panggilan wawancara klarifikasi perkara kepada beberapa mantan direktur utama dan direksi PT PEMA.

Lebih lanjut, DPP CIC meminta agar Direskrimsus Polda Aceh bertindak transparan dalam mengusut dugaan skandal ini. Mereka juga mendesak Polda Aceh agar segera meminta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit forensik terhadap pengadaan tangki, penjualan sulfur, serta bisnis lain di PT PEMA.

“Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, terhadap ajaran agama, dan terhadap Pancasila,” tegas Sulaiman.

Selain itu, DPP CIC telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Aceh, termasuk Gubernur dan DPRA, agar segera menertibkan manajemen PT PEMA. Mereka menilai bahwa sejak 2022, perusahaan ini telah dipimpin oleh direksi yang tidak kompeten.

“Perekrutan dan pengangkatan direksi harus kembali merujuk pada Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017 agar legalitasnya jelas. PT PEMA adalah perusahaan milik Pemerintah Aceh, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu,” pintantanya lagi

Ia juga memperingatkan Direktur Utama yang baru agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan.
“Banyak ‘ranjau’ yang sudah terpasang di PT PEMA. Kami berharap perusahaan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh,” harapnya. (*)

Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi akan di tindak tegas oleh Polri

0

MESIANAD.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air. Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

“Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” tegasnya.

Dengan kombinasi pendekatan preventif, pre-emtif, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.(*)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 01/Sukajaya Dampingi Puskesmas dalam Pengecekan Kesehatan Lansia di Gampong...

0
MEDIANAD.COM, GAMPONG PAYA – Babinsa Koramil 01/Sukajaya, Kodim 0112/Sabang, Sertu Junaidi, melaksanakan pendampingan kepada petugas Puskesmas dalam kegiatan pengecekan kesehatan lansia yang bertempat di...