Hukum

Beranda Hukum Halaman 3
Berita Hukum dan Kriminal

GePIM Mendesak Semua Instansi Penegak Hukum Untuk Mengawasi Dana Desa

0
Datok Andi Desa Kaloy kab Aceh Tamiang

MEDIANAD.COM, ACEH TAMIANG – Gerakan Pemuda Iskandar Muda (GePIM) Koordinator Wilayah (Korwil) Aceh Tamiang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kapolres Aceh Tamiang Kasat Reskrim Khususnya Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang untuk segera Memeriksa Datok Desa Kaloy dan Mengaudit pengelolaan dana desa di Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana gampong (ADG) pada Tahun Anggaran 2023-2024.

Kami meminta Kapolres Aceh Tamiang dalam Hal ini kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang harus berani memeriksa perangkat desa yang diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan ADG Tahun 2023-2024 Sebagaimana penyidik Tipikor Polres Aceh Tamiang telah mengirimkam surat permintaan keterangan terhadap perangkat Desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang pada hari kamis 17 April 2025,kepada Datok Andi dan 8 orang perangkat Desa antara lain yaitu,Serektaris BUMK,Bendahara BUMK,Menejer Unit Wisata Alam,Menejer Unit Arang Kayu Limbah,Menejer Unit Pangkalan Gas LPG 3 Kg, dan (Andi) termasuk Datok di Desa Kaloy,” ujar Ketua Korwil GePIM Aceh Tamiang Sayuti.

Dari hasil data kami turun kelapangan bahwa masyarakat desa Kaloy sangat kesal dan kecewa dengan sikap Datok selama ini,sebagaimana Dana desa yang telah di gunakan tidak tau kemana penggunaannya selama kepemimpinan Datok sekarang ini.

Sangkaan bahwa praktik serupa, kata Sayuti, juga terjadi di beberapa gampong lainnya di Kecamatan Tamiang Hulu. Penyimpangan tersebut, tuturnya, melibatkan dana ADG, aset desa, hingga dana Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) yang dikelola oleh perangkat desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu.

“Dalam hal ini, kami meminta kepada Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor harus berani mengukapkan apa yang terjadi selama ini didesa Kaloy,kami akan mengawal kasus penyimpangan ini sebagaimana harapan masayarakat desa kaloy tersebut,ujar Korwil GePIM Tamiang Sayuti.

“Dalam hal kasus ini kami telah mendengar bahwa penyidik telah memanggil perangkat desa yang ikut dalam kegiatan yang di kendalikan oleh Datok Kaloy selama ini. untuk berani Mengaudit penggunaan DD dan ADG di Desa Kaloy, karena diduga kuat telah terjadi banyak penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” lanjut Sayuti.

GePIM pun menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa demi mencegah kerugian negara. Mereka berharap audit menyeluruh dilakukan guna memastikan transparansi pengelolaan dana dan aset desa.

“Kami ingin para aparat terkait bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera dan menciptakan pengelolaan keuangan yang akuntabel di masa depan,” tegas Sayuti.

Desakan GePIM Aceh Tamiang ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Kapolres Aceh Tamiang dalam hal ini kasat Reskrim Harus transparan dalam melakukan penyidikan terhadap Datok Kaloy dan Perangkat desa yang ikut terlibat dalam pemyimpangan penggunaan ADG desa Kaloy kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang. Jika terbukti adanya penyimpangan, tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dinanti oleh masyarakat untuk menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Sat Polres Langsa Berhasil Tangkap jaringan Narkoba Lintas Provinsi Aceh dan Sumatera Utara 

0

MEDIANAD.COM, LANGSA -Sat Resnarkoba Polres Langsa, Polda Aceh, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis kokain lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera Utara. Pengungkapan ini terjadi setelah penyelidikan intensif yang dilakukan sejak bulan Februari 2025, yang melibatkan informasi dari masyarakat setempat.

Hadir dalam kegiatan ini Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., Wakapolres Langsa Kompol Dheny Firmandika,S.Ab,SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, S.H., M.H., Kasi Propam Iptu Erizal.

Wadir ReskrimUm, AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH menjelaskan usai kegiatan apel farrawel pisah sambut Kapolres Langsa, Rabu (16/4) bahwa jaringan ini terlibat dalam transaksi narkotika dengan jumlah yang diperkirakan mencapai 15 kilogram kokain. Berdasarkan laporan informasi yang tercatat pada tanggal 10 April 2025, tim gabungan dari Polres Langsa dan Polda Aceh, yang dipimpin oleh Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., dan Dirresnarkoba Polda Aceh KOMBESPOL Shobarmen, S.I.K., M.H., berhasil membongkar operasi ini melalui tiga lokasi berbeda.

Penyelidikan dimulai dengan informasi dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa akan terjadi transaksi jual beli kokain di Kota Langsa. Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, tim berhasil menangkap dua tersangka, Muhammad Rizal dan Khadafi, yang kedapatan membawa satu paket besar kokain dalam tas ransel. Pemeriksaan lebih lanjut mengarah pada penggerebekan sebuah rumah di Kabupaten Aceh Tamiang, yang ditemukan bukti lain berupa barang bukti elektronik dan kendaraan sepeda motor.

Penyelidikan pun berlanjut ke Sumatera Utara, di mana tim menangkap Swandi Als Andi, yang menyimpan 24 paket besar kokain seberat lebih dari 24 kilogram di rumahnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dari pengakuan keenam tersangka yang diamankan, narkotika tersebut direncanakan untuk diedarkan di Aceh dengan harga sekitar Rp100.000.000,- per kilogram.

Kemudian, Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya yang terkait dalam kasus ini.

Keenam tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan sekitar 200.000 jiwa dari bahaya narkotika jenis kokain.(*)

Perihal Kasus Mengatasnamakan Kejaksaan, Pemkab Aceh Timur Diminta Tak Layani Permintaan Proyek maupun Uang di Kajari Aceh Timur

0

MEDIANAD.COM, ACEH TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menerbitkan surat himbauan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Aceh Timur, agar tidak melayani permintaan uang maupun proyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Surat himbauan itu, diterbitkan oleh Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal pada tanggal 26 Maret 2025, bernomor B- 1/L.1.22/Dsb.4/03/2025 dengan perihal himbauan agar tidak melayani permintaan uang danproyek oleh oknum Jaksa atau Pegawai maupun pihak lain yang mengatasnamakan Kejari Aceh Timur.Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut :

 

Yth; Bupati Aceh Timur

Di –Tempat

 

Sehubungan dengan beredarnya informasi yang meresahkan di kalangan masyarakat dan instansi terkait di wilayah Kabupaten Aceh Timur tahun 2025 tentang adanya permintaan proyek pekerjaan maupun pengadaan barang dan jasa yang mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dengan ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut:

  1. Kejaksaan tidak berwenang untuk menunjuk penyedia barang dan jasa tertentu untuk melaksanakan proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Timur.
  2. Permintaan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Berserta Jajaran dan atau Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur berserta jajaran dapat dipastikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  3. Kami meminta kepada seluruh OPD dan instansi terkait untuk tidak menanggapi atau memproses permintaan tersebut dalam bentuk apapun, baik itu berupa proyek pembangunan atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD.
  4. Diharapkan agar masyarakat atau pihak yang mengetahui tindakan yang mencurigakan atau mengarah pada penipuan ini segera melaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku atau dapat menghubungi Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur (HP.081263180086).

Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk perhatian dan tindak lanjut dari seluruh pihak terkait demi menjaga ketertiban serta integritas Pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim Tuasal menegaskan, surat itu dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memastikan pihaknya tidak melakuan cawe-cawe meminta maupun menggiring proyek di Pemkab Aceh Timur.

Atas arahan Plt Kajati Aceh seluruh Kajari membuat surat sejenis untuk disampaikan ke masing-masing Bupati atau Walikota di wilayahnya.

“Surat itu menegaskan larangan kepada internal kejaksaan untuk melakukan intervensi dan campur tangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kementerian, Lembaga, BUMN, BUMD, Instansi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar Lukman Hakim kepada pelitaaceh.co.id, Kamis 18 April 2025.(*)

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dua warga negara asing asal Cina ditangkap dalam operasi yang digelar di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Dari hasil pendalaman, total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

“Pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G, kemudian mengirimkan SMS blast ke perangkat handphone di sekitar. Karena sinyal palsu ini lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank,” jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Dua tersangka, berinisial XY dan YXC, ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Mereka hanya berperan sebagai operator lapangan, dengan tugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya disuruh mutar-mutar saja, semua sistem sudah diatur dari pusat. Bahkan siapa pun bisa melakukannya, karena tidak butuh keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu.

Tersangka XY diketahui baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan. Sementara tersangka YXC sudah keluar masuk Indonesia sejak 2021 dengan visa turis, dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk:

– UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
– UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
– serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, dan jika diperlukan, Interpol, akan dilakukan untuk menelusuri jaringan internasional di balik kejahatan ini.

Komjen Wahyu pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Kalau kita bukan nasabah Bank X, lalu tiba-tiba dikasih informasi poin atau saldo dari Bank X, logikanya itu tidak masuk akal. Tapi kadang karena ada tawaran iming-iming hadiah, orang bisa langsung terpengaruh,” pungkasnya.

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Trading, Korban Alami Kerugian Rp105 M

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus scam trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto. Mereka berupaya mendapatkan target nasabah dengan memasang iklan di Facebook.

Saat korban mengklik iklan tersebut, ujar Direktur, akan terhubung ke dalam akun WhatsApp mengaku sebagai Prof AS. Kemudian, para korban seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam treding saham dalam sebuah grup WhatsApp.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” ujar Direktur, Rabu (19/3/25).

Korban, ujarnya Direktur, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30% sampai dengan 200% setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” ungkap Direktur.

Ditambahkan Direktur, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” jelas Direktur.

Brigjen Pol. Himawan menuturkan, korban mulai merasa ada kejanggalan usai adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global untuk aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk penghapusan akun. Lalu, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Disampaikan Brigjen Pol. Himawan, sejauh ini korban yang berhasil didatakan mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik pun juga terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua DPO.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” ungkap Brigjen Pol. Himawan.

Para tersangka pun dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(man)

Dugaan Skandal Besar di Tubuh PT PEMA, Sulaiman Datu Desak Polda Aceh Audit Forensik

0

BANDA ACEH-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) menyoroti dugaan skandal besar di tubuh PT Pembangunan Aceh (PT PEMA).

Ketua Harian DPP CIC, Sulaiman Datu, secara tegas menyebut perusahaan pelat merah tersebut diduga penuh dengan persekongkolan dan praktik bisnis curang.

Kami menilai PT PEMA penuh dilema. Tim investigasi DPP CIC sudah lama mencium banyaknya bau tak sedap di perusahaan ini, terutama terkait akuisisi dan revitalisasi pengadaan tangki senilai lebih dari Rp70 miliar serta penjualan sulfur dan bisnis lainnya.

Seperti telah dilansir, online orinews.id, jumat (14/03) 2025.

Sulaiman Datu menjelaskan, “dugaan ini juga sudah masuk radar aparat penegak hukum, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh”.

Bahkan, pihak kepolisian disebut telah mengirimkan “surat undangan cantik” yang merupakan surat panggilan wawancara klarifikasi perkara kepada beberapa mantan direktur utama dan direksi PT PEMA.

Lebih lanjut, DPP CIC meminta agar Direskrimsus Polda Aceh bertindak transparan dalam mengusut dugaan skandal ini. Mereka juga mendesak Polda Aceh agar segera meminta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit forensik terhadap pengadaan tangki, penjualan sulfur, serta bisnis lain di PT PEMA.

“Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, terhadap ajaran agama, dan terhadap Pancasila,” tegas Sulaiman.

Selain itu, DPP CIC telah berulang kali mengingatkan Pemerintah Aceh, termasuk Gubernur dan DPRA, agar segera menertibkan manajemen PT PEMA. Mereka menilai bahwa sejak 2022, perusahaan ini telah dipimpin oleh direksi yang tidak kompeten.

“Perekrutan dan pengangkatan direksi harus kembali merujuk pada Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017 agar legalitasnya jelas. PT PEMA adalah perusahaan milik Pemerintah Aceh, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu,” pintantanya lagi

Ia juga memperingatkan Direktur Utama yang baru agar lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis perusahaan.
“Banyak ‘ranjau’ yang sudah terpasang di PT PEMA. Kami berharap perusahaan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh,” harapnya. (*)

Preman Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi akan di tindak tegas oleh Polri

0

MESIANAD.COM, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan kesiapannya untuk menindak tegas oknum organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi premanisme dan menghambat iklim investasi di Tanah Air. Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

“Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas. Tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya, Jumat (14/3).

Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

“Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya. Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” jelasnya.

Selain itu, Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait tolak aksi premanisme yang berkedok ormas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

“Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap aksi premanisme berkedok ormas. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

“Setiap laporan dari pengusaha dan investor akan kami tindaklanjuti dengan serius. Polri tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Polri mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut untuk melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme oknum anggota ormas, masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan tindak premanisme,” tegasnya.

Dengan kombinasi pendekatan preventif, pre-emtif, edukasi kepada masyarakat, dan penegakan hukum yang tegas, Polri berharap dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman, kondusif, dan bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha serta perekonomian nasional.(*)

Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Kasus Asusila Anak, Polri Pastikan Penegakan Hukum Tegas dan Transparan

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Polri secara resmi menetapkan FWLS, eks Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri, Kamis, 13 Maret 2025, di Mabes Polri. Penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20). Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Brigjen Pol. Agus, Karo Wat Prof Divisi Propam Polri, menjelaskan bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025, dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus.

Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. Dir Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.

“Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas Brigjen Himawan.

Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Kompolnas turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujar Ida Utari.

Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

“Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

Hal senada disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, yang menegaskan bahwa negara wajib memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Kami memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil dalam kasus ini mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk pendampingan hukum dan psikologis,” ujarnya.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

“Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

Dengan ditetapkannya FWLS sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

Dengan proses hukum yang terus berjalan, masyarakat diminta untuk tetap memantau perkembangan kasus ini guna memastikan keadilan bagi para korban.(*/man)

Polri Ungkap Kecurangan Minyak Goreng di Depok, Ribuan Liter Disita

0

MEDIANAD.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengemasan ulang minyak goreng “MINYAKITA” dengan isi takaran yang tidak sesuai label kemasan. Dalam operasi yang digelar pada Minggu, 9 Maret 2025, di sebuah gudang di Kota Depok, tim penyidik mendapati praktik ilegal yang merugikan konsumen.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh tim Bareskrim Polri untuk memastikan distribusi dan ketersediaan minyak goreng “MINYAKITA” sesuai dengan ketentuan. Namun, hasil temuan di lokasi menunjukkan adanya penyimpangan. Tim menemukan bahwa minyak goreng yang dikemas ulang di tempat tersebut memiliki volume yang lebih sedikit dari takaran yang tercantum di label kemasan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dalam pengemasan ulang ini, minyak yang seharusnya berisi 1000 ml, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. “Kami menemukan bahwa minyak yang dituangkan ke dalam pouch bag hanya sekitar 820 ml dan ke dalam botol sekitar 760 ml, jelas ini tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng “MINYAKITA” dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.

Atas temuan ini, pelaku diduga melanggar berbagai aturan hukum, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan KUHP. “Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri.

Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk dan memastikan barang yang dibeli sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar,” tambahnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Polri berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keadilan demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik.

Pelaku Dugaan Pelecehan dan Pemerkosaan Terhadap Anak dibawah Umur Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Sabang

0
HW.(29), Pelaku Pemerkosaan anak di bawah umur jongkok di pelataran Polres Sabang

MEDIANAD.COM, SABANG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan dan pemerkosaan

Terhadap Anak dibawah Umur, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP /B/ 8/ II / 2025 / SPKT / POLRES SABANG / POLDA ACEH, tanggal 26 Februari 2025, Selasa (04/03/2025).

Pelaku yang berinisial H W (29 th) diamankan oleh tim pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Sabang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terhadap tersangka. Adapun barang bukti masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Junaidi, SH, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung,” dan apresiasi atas kerja keras Unit Opsnal Sat Reskrim dalam mengungkap kasus ini, ujar Kasat Reskrim.

Pemerintah, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga stabilitas keamanan. Kerjasama antara pihak berwenang dengan masyarakat akan memperkuat penegakan hukum yang sesuai dengan syariat Islam, seperti dalam bidang peraturan muamalat, akhlak, dan ibadah.

Polres Sabang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar agar keamanan dan ketertiban dapat terus terjaga.(*/man)

Popular Posts

My Favorites

Senin Sore, Talenta Aceh FA Tantang Jong Aceh di Final Turnamen...

0
Foto Skuad Talenta Aceh FA MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Skuad U-16 Talenta FA dipastikan berhadapan dengan SSB Jong Aceh U-16 pada partai Final Turnamen Sepakbola dibawah...

Weekend Mode – Relaxing