Hukum

Beranda Hukum Halaman 3
Berita Hukum dan Kriminal

Camat Peusangan Bireuen Ditahan Sebagai Tersangka Tipikor Dalam Kajian Banding Ke Desa diprov Jatim. Dan Bali

0

MEDIANAD.COM, BIREUEN  – Jaksa Penyidik ​​Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan Camat Peusangan, berinisial TMP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Selasa, ( 31/12/2024 ). Seperti dilangsir Penanews.com.

Kasus ini terkait dengan kegiatan study banding yang dilaksanakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada tahun 2024 ini.

Study banding tersebut dengan mengunjungi tiga desa, yaitu Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur, dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-05/L.1.21/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 8 November 2024.

“Tim Penyidik ​​telah menemukan setidaknya 2 (dua) alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik ​​di Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan tersangka An. TMP selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen.,” ungkap Munawal Hadi.

Adapun posisi kasus adalah sebagai berikut, pada l28 Mei 2024 sd 01 Juni 2024, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Peusangan telah melaksanakan kegiatan Study Banding ke Desa Ketapanrame Provinsi Jawa Timur, Desa Wonorejo Provinsi Jawa Timur dan Desa Panglipuran Provinsi Bali.

Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2024, bahwa Perjalanan Dinas dalam rangka lokakarya, seminar, lokakarya, dan study banding harus dibatasi dan dilakukan dengan sangat selektif dalam rangka efisiensi penggunaan APBG Tahun Anggaran 2024.

Perjalanan Dinas dalam rangka study banding dibatasi jumlah orang, hari kegiatan dan frekuensi serta dilakukan secara spektrum dan perjalanan Dinas keluar kabupaten dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Bireuen atau pejabat SKPK yang berwenang.
Pejalanan Dinas yang dilakukan dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan di luar provinsi terlebih dahulu mendapat SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang.

“Study banding ke luar Provinsi Aceh tersebut dilaksanakan tanpa SPT yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh tersangka selaku Camat Peusangan Kabupaten Bireuen,” jelasnya.(*/man)

Polres Sabang Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBG Ke Pihak Ke Kejaksaan Negeri Sabang

0

MEDIANAD.COM – Kasat Reskrim Polres Sabang Iptu Junaidi, M.S.M, M.H, didampingi Kanit Tipidkor Ipda Hairul Saleh Ritonga, SH, serta personel Sat Reskrim Polres Sabang, telah melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampung (APBG) Gampung Balohan tahun 2024 . Penyerahan ini dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Sabang menyelesaikan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (30/12/2024).

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 8 Sub Pasal 10 Huruf a Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polres Sabang menyerahkan dua orang tersangka atas nama A T, 29 th, dan E S,37 th, kepada Kejaksaan Negeri Sabang di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, Jln.Teuku Umar, Gp.Kuta Ateuh Kec.Sukakarya Kota Sabang.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp. 230.716.818,- (dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus delapan belas rupiah). Namun, penyelamatan uang negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp. 224.494.500,- (dua ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai langkah penting dalam penanganan perkara korupsi ini dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kota Sabang.

Kegiatan penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang, Adenan Sitepu, S.H., M.H, yang bertugas menangani perkara ini.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, dan memastikan Polres Sabang akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sabang dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi demi keadilan dan penyelamatan uang negara.

“Semoga penyerahan tersangka dan barang bukti ini dapat mempercepat proses hukum, dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Polres Sabang akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi,” ujar AKBP Erwan.(man)

Popular Posts

My Favorites

Babinsa Koramil 02/Sukakarya Dampingi Petani Sayuran Berikan Semangat dan Motivasi Agar...

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Serka Basuki, Babinsa 03 Gampong Paya Seunara, Koramil 02/Sukakarya, Kodim 0112/Sabang, memberikan pendampingan kepada petani sayuran di kawasan Jurong Cot Damar,...