Pemerintah

Beranda Pemerintah Halaman 7
Berita Pemerintahan

Gubernur Aceh Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Transformasi Digital dalam RUPS Bank Aceh Syariah

0

MEDIANAD COM, BANDA ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf menekankan pentingnya penguatan transformasi digital, transparansi, serta akuntabilitas, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2025 yang digelar di Meuligoe Gubernur Aceh, Senin (13/4/2026).

Dalam arahannya, Gubernur yang merupakan Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT Bank Aceh Syariah itu menyebut RUPS sebagai forum penting untuk mengevaluasi kinerja sekaligus merumuskan arah kebijakan perusahaan ke depan. Ia menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban Tahun Buku 2025 harus menjadi cerminan profesionalitas dalam pengelolaan bank.

Menurutnya, Bank Aceh Syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga setiap kebijakan yang diambil harus berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pembahasan Rencana Bisnis periode 2026–2028 menjadi salah satu agenda krusial dalam RUPS tersebut. Di tengah dinamika global dan percepatan digitalisasi, bank didorong untuk menyusun strategi yang visioner, termasuk memperkuat layanan berbasis digital serta memperluas pembiayaan kepada sektor produktif, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Sebagai pemegang saham, Gubernur mengatakan Pemerintah Aceh berharap bank daerah ini terus tumbuh sehat, kuat, dan terpercaya dengan menjaga sinergi antarpemangku kepentingan, serta menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang optimal.

Gubernur Aceh juga berharap agar pengembangan layanan digital bank aceh terus di tingkatkan agar memudahkan seluruh nasabah dalam memanfaatkan layanan Bank Aceh dengan tetap menjaga keamanan data serta dana nasabah.

“Semoga RUPS ini menghasilkan keputusan terbaik bagi kemajuan Bank Aceh Syariah dan pembangunan ekonomi Aceh,” ujar Muzakir Manaf.

Pertemuan ini juga dihadiri Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir, Direktur Utama Bank Aceh Syariah Fadhil Ilyas, serta jajaran dewan komisaris, direksi, dan para pemegang saham yang terdiri dari para bupati dan wali kota se-Aceh. (*)

Tarmizi jadi Plh Kasarpol PP- WH Aceh Oleh Gubernur Aceh 

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf SK-Kan Tarmizi Menjadi PLH Kasarpol PP- WH Aceh.

Tarmizi menjadi PLH Kasatpol PP Dan WH Aceh setelah dikeluarkan SK oleh gubernur Aceh Muzakir Manaf, untuk mengisi kekosongan setelah dibebas tugakan Reza Saputra dari jabatan Kasatpol PP dan WH Aceh Minggu lalu.

Maka posisi tersebut sekarang diisi oleh Tarmizi SP ,MS,i,sebagai pelaksana harian, dan ini adalah surat keputusan Gubernur Aceh yang diserahkan oleh kepala Badan Kepegawaian Aceh ( BKA) Abdul Qahar diruang kerja BKA Senin 13 April 2026.

Tarmizi menjadi PLH Satpol PP Dan WH Aceh mulai 10 April 2026 hingga tiga bulan kedepan.

Tarmizi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bapak gubernur Aceh yang telah menunjuk dan mempercayai diri menjadi PLH Kasatpol PP Dan WH Aceh ini adalah sebuah kepercayaan yang sangat besar.

Kedepan selama masa jabatannya maka roda berokrasi dilingkungan satpol PP Dan WH Aceh dapat berjalan dengan optimal dan lebih baik, dalam menjalankan tugas yang telah di percayakan oleh gubernur Aceh bapak Muzakir Manaf.(lem/*)

Wakil Wali Kota Banda Aceh ikuti Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2025

0

MEDIANAD, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh melaksanakan rapat sidang paripurna dalam rangka penyerahan LKPJ Wali Kota Banda Aceh tahun anggaran 2025.

Rapat ini di ikuti oleh seluruh anggota DPRK kota Banda Aceh, rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRK ) Kota Banda Aceh Irwansyah ST.

Dalam amanatnya Ketua DPRK menyampaikan sambutannya mengatakan, bahwa memandang bahwa akuntabitas tidak berhenti pada kewajiban administratis semata, namun ini merupakan tanggung jawab tanggung jawab moral kepada rakyat.

Maka pembahasan LKPJ ini tidak boleh terjebak dalam formalitas prosedural namun ini harus menjadi ruang evaluasi yang kritis, objektif dan berontasi pada perbaikan yang berkelanjutan.

Jadi kita patut memberikan apresiasi atas berbagai keberhasilan capaian pembangunan yang telah diraih oleh pemerintah kota Banda Aceh ditahun anggaran 2025.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal khalilullah pada saat menerima penyerahan LKPJ kota Banda Aceh tahun anggaran 2025, mengatakan bahwa laporan LKPJ tahunan yang dilaporkan oleh DPRK Banda Aceh merupakan bentuk pertanggung jawaban atas kinerja dan pelaksanaan tugas tugas pemerintahan kota Banda Aceh, baik itu pembangunan serta pelayanan untuk masyarakat kota Banda Aceh pada tahun anggaran 2025.

“Maka kami memberikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan perwakilan rakyat kota Banda Aceh (DPRK) yang telah memberikan ruang dan waktu untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban LKPJ kota Banda Aceh tahun anggaran 2025, dan kami juga menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRK kota Banda Aceh atas dukungan yang baik serta pengawasan, juga saran yang baik konstruktif yang selama ini diberikan kepada pemerintah kota Banda Aceh semoga kita Banda Aceh semakin maju.(lem)

Gubernur Mualem: Kepala SKPA Harus Percepat Sarapan Anggaran APBA, “Tantangan bagi Kadis”

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Saat melantik tiga kepala satuan Kerja Pemerintah Aceh ( SKPA) di Anjoeng Moen mata Banda Aceh, Jumat tiga hari lalu, dalam arahannya. Gubernur Aceh Muzakir Manaf mengharapkan. Seluruh satuan kerja pemerintah Aceh ( SKPA) untuk bekerja semaksimal mungkin, demi percepatan sarapan anggaran diseluruh sektor.

Sementara itu, ketiga penjabat yang di Lantik dijesempatan tersebut, masing-masing T Banta Buzullah S,Pd, sebagai kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh , Muhammad Junaidi SH,MH, kepala Sekretariat Majelis Adat Aceh, dan Gamal Abdul Nasir S,STP,MM sebagai Kepala Biro umum pada Sekretariat Daerah Aceh.

Gub Mualem juga mengharapkan kepada penjabat yang telah dilantik, untuk bekerja maksimal, bertanggung jawab dan harus segera membenahi hal-hal yang belum sempurna.

Disisi lain, Gub Aceh Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem itu, juga menyoroti terhadap kebijakan pola kerja empat hari dalam seminggu, “meski demikian, seluruh kepala SKPA harus memacu pekerjaan dan tugasnya dengan optimal, sehingga sarapan anggaran tahun 2026 berjalan maksimal.

Atau anggaran diberbagai program kegiatan yang telah direncanakan harus terserap, sehingga berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, Mualem juga menekankan. “Sebanyak mungkin realisasi anggaran berjalan, serta untuk menyelesaikan program-program yang telah diajukan, sehingga serapan anggaran meningkat dan benar benar bermanfaat untuk percepatan ekonomi warga. (lem)

Parah, Keuchik dan Aparat Gampong di Aceh Besar Sudah 4 Bulan tak Bergaji, Sekdakab Bahrul Jamil: Sudah Bisa Dibayar

0

Bahrul Jamil, Sekdakab Aceh Besar dan Usman Lamreung

MEDIANAD.COM,ACEH BESAR: Jika kondisi seperti ini terus terjadi dipastikan pelayanan publik pada tingkat Gampong secara keseluruhan menjadi masalah, setelah para Keuchik, Tuhapeut dan aparat gampong lainnya selama 2026 (empat bulan) belum menerima jerih payah (gaji atau honorarium).

“Kondisi miris tersebut juga saat ini menjadi sorotan publik terhadab kinerja Bupati Aceh Besar serta Dinas terkait”.

Salah satu sorotan dilontarkan oleh Akademisi dari Aceh Besar itu sendiri, Yakni Dr Usman Lamreung saat diminta keterangan media online ini, Jumat (10/04/2026) pagi dikawasan pinggiran perbatasan Aceh Besar dengan kota Banda Aceh.

Mencermati keterangan pemerintah sebelumnya, ‘Bupati Aceh Besar pernah mengatakan (berjanji) bahwa gaji Keuchik dan aparatur Gampong di Abes akan dibayar setiap bulan’, Namun hingga hari ini, Jumat pagi (Red) janji tersebut masih jauh dari harapan.

“Namun kendala di Pemkab kabarnya belum terbayar jerih payah apara Gampong akibat terbentur dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pencairan”.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin sudah empat bulan Perbup tersebut belum juga rampung? Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan dan kapasitas tata kelola pemerintahan.

Bahkan, beredar kabar bahwa dinamika pergantian Kepala SKPD dinas terkait turut memperlambat proses administrasi, yang pada akhirnya berdampak pada tersendatnya hak aparatur gampong.

Di sisi lain, tidak menutup kemungkinan persoalan ini juga berkaitan dengan kondisi anggaran. Patut diduga adanya pergeseran atau ketidaksiapan alokasi anggaran yang menyebabkan gaji aparatur belum dapat dicairkan. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan lemahnya perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar perlu segera memberikan penjelasan terbuka dan transparan kepada publik: apakah persoalan ini murni akibat belum terbitnya Perbup, atau ada masalah lebih serius dalam struktur anggaran?

Dampaknya sudah nyata. Aparatur gampong merupakan ujung tombak pelayanan publik—mulai dari pengurusan administrasi, pelayanan sosial, hingga pelaksanaan program pembangunan.

Ketika gaji mereka tertunda, motivasi kerja menurun, dan pelayanan publik pun ikut terganggu. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah daerah justru sedang melemahkan fondasi pelayanan yang seharusnya diperkuat.

Lebih jauh, keterlambatan ini berpotensi merusak kepercayaan publik. Jika kewajiban paling mendasar seperti pembayaran gaji saja tidak mampu ditunaikan tepat waktu, bagaimana masyarakat bisa yakin bahwa pemerintah mampu mengelola program pembangunan lainnta Kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan, dan kasus ini secara perlahan menggerusnya.

Yang lebih memprihatinkan, DPRK Aceh Besar justru terkesan diam. Lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan tampak tidak menunjukkan respons berarti, tambah Usman.

Dalam situasi di mana hak aparatur gampong tertunda berbulan-bulan, seharusnya DPRK tampil di garda terdepan untuk mempertanyakan dan mendesak pemerintah daerah, namun tak ada respon.

Mengingat, aparatur gampong tidak boleh terus menjadi korban kelambanan birokrasi. Jika pemerintah gagal menghadirkan kepastian, maka yang hilang bukan hanya hak ekonomi aparatur, tetapi juga kepercayaan rakyat secara luasm, “ketika kepercayaan itu runtuh, yang tersisa hanyalah krisis legitimasi pemerintahan, pungkas Usman Lamreung.

Sudah Dapat Dicairkan
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar memastikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahun Anggaran 2026 telah rampung, sehingga pemerintah gampong kini dapat mengajukan usulan pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepastian ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan kelancaran tata kelola keuangan gampong, sekaligus mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Sekretaris Daerah Aceh Besar, Bahrul Jamil S.Sos MSi menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan hingga harmonisasi regulasi tersebut telah diselesaikan secara komprehensif.

“Alhamdulillah, seluruh proses penyusunan dan harmonisasi Perbub Aceh Besar tentang pencairan dan penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) sudah selesai. Saat ini pemerintah gampong sudah dapat mengajukan usulan pencairan dengan melengkapi persyaratan administrasi,” jelas Sekda, melalui siaran Pers Humas Pemkab setempat, Jumat (10/4) 2026.

Sekda yang akrab disapa BJ itu menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Besar kini membuka ruang bagi seluruh gampong untuk segera memproses pengajuan pencairan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Bahrul Jamil menegaskan, penyelesaian regulasi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Aceh Besar untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Pada prinsipnya tidak ada niat kita untuk menyelesaikan masalah berlarut-larut, semua karena ada proses yang kita lalui, semua regulasi kita selesaikan terlebih dahulu. Sekarang polemik gaji keuchik sudah kita anggap selesai. Saya minta kepada para keuchik untuk menyiapkan berkas usulan ke kecamatan,” imbaunya.

Dengan rampungnya Perbub tersebut, pemerintah gampong kini memiliki kepastian dalam mengajukan pencairan dana, termasuk untuk mendukung operasional pemerintahan dan pemenuhan hak aparatur gampong.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Aceh Besar, Jakfar SP MSi menyampaikan bahwa pihaknya mulai menerima usulan pencairan dari pemerintah gampong melalui camat di masing-masing kecamatan.

“Benar, per 9 April 2026, kami sudah menerima usulan pencairan ADG dari 60 gampong. Saat ini berkas tersebut sedang diproses ke BPKD untuk penyaluran ke rekening kas gampong masing-masing,” ungkapnya.

Jakfar menambahkan bahwa pemerintah gampong dapat langsung mengajukan usulan melalui kecamatan masing-masing dengan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan dalam Perbub ADG Tahun Anggaran 2026.

“Adapun syaratnya sesuai ketentuan Perbup tentang ADG 2026 berupa Qanun APBG Tahun Anggaran 2026, Qanun Realisasi APBG Tahun Anggaran 2025, ADG Bulan Desember Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2025, Bukti lunas pembayaran pajak atas belanja Tahun Anggaran 2025; dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) Aset Gampong Tahun 2025,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari DPMG Aceh Besar, 60 gampong dari tujuh kecamatan telah mengajukan proses pencairan yaitu: Kecamatan Lhoong sebanyak 6 gampong, Sukamakmur 2 gampong, Mesjid Raya 13 gampong, Lembah Seulawah 1 gampong, Krueng Barona Jaya 6 gampong, Leupung 6 gampong, serta Blang Bintang sebanyak 26 gampong.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap proses pencairan ADG ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga mampu memperkuat kinerja pemerintahan gampong dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, percepatan pencairan dana juga diharapkan dapat mendorong pembangunan di tingkat gampong, serta memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di wilayah Aceh Besar. (lem/**)

Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Menyerahkan 5 Rumah Layak Huni Pada Penerima Manfaat

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal baru baru ini menyerahkan 5 yunit rumah layak huni kepada masyarakat penerima manfaat di Kampung Mulia Kuta Alam Banda Aceh, Rabu 8 April 2026.

Afdhal pada saat penyerahan rumah mengatakan, bahwa bantuan tersebut merupakan dari para Muzakki untuk membangun rumah layak huni kepada warga yang tidak mampu dan diserahkan langsung kepada penerima yaitu Rosidah jalan Kuta Lampana Kampung Mulia.

Penerima ke dua, Rukiyah jalan T. Lamsana lorong Kuala Bate kampung mulia, Penerima ke tiga Saiful Bahri lorong Delima 12 kampung Lambaro Skep, penerima ke empat Fadli Gampoeng Asoe Nanggroe dan penerima ke lima Qhalilullah jalan Sultan Malikul Saleh Gampoeng Lhong Raya Banda Aceh.

“Ini adalah bantuan dari Muzakki yang telah di percayakan sama pemerintah kota Banda Aceh untuk disalurkan kepada sipenerima manfaat”, ujar Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal.

Pada saat menyerahkan bantuan rumah Afdhal mengharapkan pada sipenerima manfaat bahwa dengan adanya bantuan rumah layak huni maka kedepan peningkatan kehidupan ekonomi juga harus terus ditingkatkan.

Dan kedepan bantuan serupa akan terus berlanjut kepada warga yang tidak mampu lainnya, maka sebut Afdhal pihak Muzakki terus melakukan perkumpulan dana demi membangun rumah layak huni kepada warga masyarakat kota Banda Aceh yang kurang mampu dan ini akan terus kita laksanakan supaya warga kota Banda Aceh sejahtera semua.(lem/*)

Kasatgas PRR, Safrizal: Pembangunan Huntap untuk Korban Banjir Terkendala Lahan

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH: Kepala Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) wilayah Aceh, Saffizal ZA dalam kegiatan media gathring Selasa (07/04) siang di Banda Aceh mengatakan. Pembangunan Hunian Tetap (HUNTAP) yang juga salah satu program utama Rehab dan Rekons untuk korban banjir dan tanah longsor Aceh terkendala persediaan lahan yang tepat dan tidak berpotensi banjir juga longsor setelah dibangun huntap.

Pemerintah terus mencari solusi dan lahan yang tepat untuk pembangunan huntap bagi warga korban bencana yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota, “Salah satu opsi adalah di lahan milik pemerintah juga di lokasi Hak Guna Usaha (HGU), tentu harus di musyawarahkan terlebih dahulu jika lahan tersebut millik pihak swasta”.
Dua opsi tersebut dikira sangat tepat, pembangunan Huntap bagi warga korban banjir yang tidak memiliki tanah (lahan), jelas Safrizal.

Yang juga mantan Pj Gubernur Aceh medio 2024 tersebut menambahkan. Proses rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Aceh menunjukkan perkembangan positif setelah berjalan selama empat bulan.
Pemerintah melalui satuan tugas Percepatan PRR Wilayah Aceh memastikan, “penanganan darurat hingga masa transisi berlangsung lancar dan sesuai target”.

Seperti pembangunan Huntara, pendidikan, sosial dan sektor yang terpenting dan utama, yakni pemenuhan kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat terdampak lewat Jadup, jauh-jauh hari sudah disalurkan.

Sementara tentang rehabilisasi pembangunan fisik lainnya, seperti sarana jalan, jembatan dan normalisasi sungai juga sawah masyarakat terus diupayakan denban berbagai opsi yang ditawarkan pemerinrah bagi masyarakat yang lahan serta sawahnya tertimbun.

“Namun untuk sawah yang tertibun lebih dari satu meter, dikira normalisasi membutuhkan waktu lama dan perencanaan matang”, tutupnya. (zulmahdi)

DPRA Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Aceh TA 2025 dan Bentuk Pansus Evaluasi

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Sidang yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4) pukul 14:00 WIB ini sekaligus menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja Pemerintah Aceh sepanjang tahun lalu.

Dalam pidatonya, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Laporan ini menjadi instrumen penting bagi legislatif untuk menilai sejauh mana efektivitas pelaksanaan program dan kebijakan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Aceh.

“Rapat Paripurna ini bukan sekadar seremonial, melainkan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Aceh berjalan sesuai dengan RKPA dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua DPRA dalam sidang tersebut.

Sebagai tindak lanjut, DPRA secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025. Pansus ini memiliki tugas utama untuk membedah dokumen LKPJ, melakukan peninjauan lapangan, serta menyusun rekomendasi kritis yang nantinya akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Aceh dalam sidang paripurna mendatang.

Ketua DPRA juga menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif demi percepatan pembangunan di Aceh. Beliau berharap proses evaluasi ini dapat berjalan objektif dan konstruktif guna memperbaiki kekurangan yang ada pada tahun anggaran sebelumnya.

Dalam kesempatan ini juga Ketua DPRA menyerahkan Laporan Reses DPRA Tahun 2026 kepada Gubernur Aceh.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota DPRA, Gubernur Aceh, jajaran unsur Forkopimda, serta para kepala SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.(*/lem)

Penyampaian LKPJ 2025: Pemerintah Aceh Fokus pada Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Ekonomi

0

MEDIANAD.COM, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (6/4) pukul 14.00 WIB kemarin. Sidang ini menjadi momentum krusial untuk mengevaluasi kinerja pembangunan serta langkah penanganan dampak bencana besar yang melanda Aceh di penghujung tahun 2025.

Dalam pidatonya, Gubernur menyampaikan duka mendalam atas bencana hydrometeorologi pada 26 November 2025 yang melanda 18 kabupaten/kota. Bencana tersebut menyebabkan 594 orang meninggal dunia dan kerugian infrastruktur serta materiil yang diperkirakan mencapai 138 triliun rupiah lebih. Kondisi ini menyebabkan kemantapan jalan provinsi menurun dari 80,54% menjadi 65,56% akibat kerusakan masif.

Capaian Makro dan Keuangan
Meski menghadapi tantangan berat, Pemerintah Aceh mencatat sejumlah capaian positif sepanjang 2025:

Pendapatan Daerah: Terealisasi sebesar 10,69 triliun rupiah atau 100,07% dari target.
Kemiskinan: Persentase penduduk miskin turun dari 14,23% (Maret 2024) menjadi 12,23% (Maret 2025), meskipun diproyeksikan akan kembali terdampak akibat bencana banjir.

Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Meningkat dari 75,36 pada tahun 2024 menjadi 76,23 pada tahun 2025.

Investasi: Realisasi investasi mencapai 9 triliun rupiah lebih untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembangunan Sosial dan Pendidikan
Pemerintah Aceh tetap memprioritaskan sektor sosial dengan membangun 1.457 unit rumah layak huni bagi masyarakat miskin. Di sektor pendidikan, beasiswa telah disalurkan kepada 87.184 siswa yatim/piatu dengan total anggaran 118 miliar rupiah. Selain itu, premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap terjamin bagi 1,74 juta jiwa penduduk.

Penghargaan Nasional
Kerja keras pemerintah juga membuahkan apresiasi di tingkat nasional, termasuk penghargaan Gold Award UB Halal Metric 2025 dan pengakuan sebagai Provinsi Open Defecation Free (ODF) pertama di Sumatera.

Selain penghargaan yang telah disebutkan diatas, masih banyak prestasi lainnya yang diterima baik secara perorangan, kelompok, sekolah, dan SKPA namun tidak lagi dirincikan, karena sudah tercantum dalam Buku LKPJ.

Di akhir pidatonya, Gubernur mengajak pimpinan dan anggota DPRA serta seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Mari kita bersinergi melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas demi mewujudkan Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(*/lem)

Ketua Pira Gerindra DPC Aceh Besar Menyerahkan Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama

0

ACEH BESAR, MEDIANAD.COM – Pira Aceh besar menyerahkan santunan anak yatim dan buka puasa bersama pada hari Minggu 15 Maret 2026.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka meringankan dan membantu anak yatim pada saat lebaran, Kata ketua Pira Gerindra Aceh Besar Cut Hera Wati pada media ini.

Menurutnya, kita selalu melakukan kepedulian terhadap anak yatim di saat bulan suci ramadhan demi meringankan beban mereka apa lagi ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Pada saat penyerahan bantuan paket santunan juga sekaligus malaksanakan buka puasa bersama dengan anak yatim. Ini adalah sebuah kebahagiaan bagi kami Pira Gerindra bisa buka puasa bersama dengan anak yatim dan kami sangat terharu pada saat anak yatim tersenyum semua, dan hal ini kedepan terus kami lanjutkan untuk menyantuni anak yatim, karena membatu anak yatim itu tanggung jawab kita semua,. Apa lagi pada saat saat mau lebaran seperti ini .(lem)

Popular Posts

My Favorites

Lewat Komsos, Babinsa Batee Shoek Himbau Warga Jaga Kekompakan dan Keamanan...

0
MEDIANAD.COM, SABANG – Babinsa 02 Gampong Batee Shoek Koramil 02/Sukakarya Kodim 0112/Sabang, Sertu Budi Syahputra, melaksanakan kegiatan komunikasi sosial (komsos) bersama tokoh masyarakat dan...